DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah

Uraian

01412 – Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.

Ruang Lingkup

Pembibitan sapi perah - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pembibitan sapi perah - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pembibitan sapi perah - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya;
2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi;
3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan
4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

Pembibitan sapi perah - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya;
2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi;
3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan
4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

Budi daya sapi perah - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan Cara Budi Daya Sapi Perah yang Baik


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

6 Bulan

Budi daya sapi perah - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan Cara Budi Daya Sapi Perah yang Baik


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

6 Bulan

Budi daya sapi perah - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan Cara Budi Daya Sapi Perah yang Baik;
2. Memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pembibitan dan budi daya;
3. Menyampaikan laporan populasi dan produksi.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

Budi daya sapi perah - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya;
2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi;
3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan
4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

PB UMKU

Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :
a. Surat permohonan
b. Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan

2. Persyaratan Khusus :
a. Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah

3. Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :
a. Dokumen prosedur operasional standar:
b. 1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak
c. 2) Pemilihan bibit
d. 3) Pemberian pakan
e. 4) Biosekuriti
f. 5) Program vaksinasi
g. 6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis
h. Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan
i. Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi
j. Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:
k. 1) Hasil surveilans
l. 2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul
m. 3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)
n. Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pelayanan jasa laboratorium veteriner

Parameter

: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

sertifikasi nomor kontrol veteriner

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum :
a. Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel

2. Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
a. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain
b. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
c. Surat rekomendasi dari Dinas Daerah
kabupaten/ kota

3. Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a. Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan
b. Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi
c. Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan
d. Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat cara budidaya ternak yang baik

Parameter

: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1.Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota

2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik

Parameter

: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1.Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota

2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0141
PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya lembu, sapi, kerbau - Produksi susu perah lembu, sapi - Produksi sperma sapi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
014
PETERNAKAN
Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera
01
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.