DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong

Uraian

01441 -Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong.

Ruang Lingkup

Pembibitan kambing potong - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan Cara Pembibitan Kambing/Domba yang Baik


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

6 bulan

Pembibitan kambing potong - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan Cara Pembibitan Kambing/Domba yang Baik


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

6 Bulan

Pembibitan kambing potong - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya;
2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi;
3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan
4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

Pembibitan kambing potong - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan;
3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya;
2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi;
3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan
4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

Budi daya kambing potong - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan Cara Budi Daya Kambing/Domba yang Baik


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

6 Bulan

Budi daya kambing potong - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan Cara Budi Daya Kuda yang Baik


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Budi daya kambing potong - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan Cara Budi Daya Domba yang Baik;
2. Memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pembibitan dan budi daya;
3. Menyampaikan laporan populasi dan produksi.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

6 Bulan

Budi daya kambing potong - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya;
2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi;
3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan
4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

3 Bulan, 6 Bulan

PB UMKU

Sertifikat cara budidaya ternak yang baik

Parameter

: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik

Parameter

: Untuk tujuan ekspor, Usaha berlokasi di kabupaten/kota, Usaha berlokasi lintas kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
b. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi
c. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
2. Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya
3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
4. Dokumen jaminan mutu / SOP
5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0144
PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya domba dan kambing - Produksi susu perah domba dan kambing - Produksi bulu wol mentah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162 - Produksi wool, lihat 1011 - Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
014
PETERNAKAN
Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera
01
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.