DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan