DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pemanfaat Kayu Hutan Alam

Uraian

02121 – Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan atau penebangan atau pengayaan atau penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.

Ruang Lingkup

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Sebelumnya

0212
PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
021
PENGUSAHAAN HUTAN
Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).
02
PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN
Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.ntuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.