DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
a. struktur organisasi dan uraian tugas
b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
c. program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
d. program PBK
e. kapasitas latih per tahun
f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
a. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
b. Dokumen Pengesahan RPTKA
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;
2. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;
3. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;
4. Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
5. Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;
6. Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;
7. Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan