DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pelatihan Kerja Pemerintah Lainnya

Uraian

78419 – Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan pemerintah yang belum dicakup dalam kelompok 78411 s.d. 78417, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Ruang Lingkup

Seluruh, kecuali kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh, kecuali kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh, kecuali kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh, kecuali kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

KBLI ini meliputi kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

KBLI ini meliputi kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

KBLI ini meliputi kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

KBLI ini meliputi kegiatan lembaga pelatihan ketenaganukliran - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Tujuan Pendidikan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen kajian justifikasi penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam penelitian dan pengembangan.
2. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;
3. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan /atau
c. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.

4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;
5. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
6. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;
7. Dokumen sistem manajemen;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengem-bangan sesuai dengan izin yang diberikan;
2. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
3. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
4. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; dan
5. Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

7830
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan fungsi sumber daya manusia bersama dengan pengawasan atau pengelolaan bisnis, lihat subgolongan yang berhubungan dengan masing-masing kegiatan ekonomi dari bisnis tersebut - Penyediaan sumber daya manusia sementara untuk memenuhi kebutuhan penambahan tenaga kerja.
783
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini secara khusus menyelenggarakan dalam cakupan luas sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini mewakili pihak pengusaha dalam pencatatan pekerja dalam hal yang berhubungan dengan daftar gaji atau upah, pajak dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lain, tetapi tidak bertanggung jawab pada pengarahan dan pengawasan pekerja
78
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.
N
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.