DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
3. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
4. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Menerapkan standar K3L;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Memenuhi status terakreditasi LPK; dan
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
12. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
2. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal;
3. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
4. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan;
5. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan;
6. Telah menindaklanjuti laporan hasil surveilan Badan Pengawas yang ditunjukkan dengan laporan hasil evaluasi tindak lanjut surveilan terakhir; dan
7. Telah ditunjuk sebagai Lembaga Uji Kesesuaian untuk perizinan Lembaga Pelatihan lingkup Personil Penguji Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
8. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
9. Ruang kelas pelatihan;
10. Kantor manajemen;
11. Jaringan internet;
12. Ruang praktikum; dan
13. Ruang pendukung pelatihan misalnya: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
14. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
15. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
16. Alat Ukur Radiasi;
17. Peralatan Proteksi Radiasi; dan
18. Peralatan praktikum lain yang sesuai;
19. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain;
20. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
21. Pengelola pelatihan
22. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
23. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis;
24. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
25. Pengajar
26. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
27. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
28. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
29. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan;
30. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
31. Tenaga administrasi
32. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA);
33. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
4. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
5. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
6. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen kajian justifikasi penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam penelitian dan pengembangan.
2. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;
3. Data kompetensi dan kewenangan petugas;
a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan /atau
c. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;
5. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
6. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;
7. Dokumen sistem manajemen;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengem-bangan sesuai dengan izin yang diberikan;
2. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
3. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
4. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; dan
5. Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan