DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Uraian

10110 – Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Pemenuhan Komitmen untuk izin usaha RPH berupa pernyataan mempunyai tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner; Pemeriksa daging; dan Juru Sembelih Halal.

2.     Pemenuhan komitmen untuk penerapan jaminan keamanan produk hewan (NKV).

3.     Wajib memenuhi standar NKV Level I untuk unit usaha yang produknya akan diekspor.

4.     Wajib memenuhi standar NKV minimal Level II untuk unit usaha yang produknya akan dilalulintaskan antar provinsi.

5.     Memiliki layout/desain bangun.

6.     Memiliki rancangan sistem pengeloaan limbah.

7.     Pelaporan maksimal 5 tahun

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

5 Tahun

Seluruhnya

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Seluruhnya

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Seluruhnya

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

PB UMKU

REGISTRASI PRODUK HEWAN

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persyaratan Umum :

a.      Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini

b.

2.     Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan.

3.     Persyaratan Khusus :

a.      Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan

b.     Nomor kontrol veteriner

c.      Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi

d.     Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas

e.      Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan

f.      Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang

4.     Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri:

a.      Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan

b.     Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan

c.      Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi

d.     Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

e.      Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan

f.     Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

1011
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas Subgolongan ini juga mencakup : - Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus - Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery - Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal) - Produksi pulled wol - Produksi bulu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4632 - Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 8292
101
INDRUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING
Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging
10
INDRUSTRI MAKANAN
Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).
C
INDRUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.