DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan