DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca

Uraian

23121 – Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPPKRTB.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Pernyataan memenuhi CPPKRTB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
4. Laporan e-report setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPPKRTB.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Pernyataan memenuhi CPPKRTB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
4. Laporan e-report setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPPKRTB.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Pernyataan memenuhi CPPKRTB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
4. Laporan e-report setiap 6 bulan
5. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.

2. Bangunan dan Prasarana.

3. Peralatan.

4. SDM.

5. Laporan Akhir Rencana Induk Pembangunan/Master Plan Rencana Produksi.

6. Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan diproduksi.

7. Retribusi.

8. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

9. Produsen alat kesehatan Risiko Tinggi dan Risiko Menengah Tinggi wajib melakukan sertifikasi CPPKRTB setiap 5 (lima) tahun sekali;

10. Durasi pemenuhan standar CPPKRTB oleh Pelaku Usaha adalah 2 (dua) tahun sejak permohonan pada OSS disetujui.

11. Pedoman mutu;

12. Prosedur dan rekaman mutu;

13. Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPPKRTB;

14. Telah melaksanakan audit internal;

15. Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen;

16. Izin Produksi PKRT (jika ada);

17. Daftar produk yang diproduksi;

18. Alur proses produksi;

19. Layout bangunan;

20. Laporan produksi PKRT secara elektronik (jika ada);

21. Permohonan Baru, Perpanjangan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan Perubahan Dokumen persyaratan administrasi berupa:

1. Izin produksi PKRT dari Kementerian Kesehatan yang masih berlaku yang mencantumkan kategori produk sesuai PKRT dalam negeri yang didaftarkan.

2. Surat kerjasama/ hubungan/ penunjukkan/ lisensi antara pabrik dengan pemilik merek (untuk Makloon/lisensi/OEM) bermeterai cukup dan masih berlaku serta mencantumkan nama produk dan jenis PKRT dengan batas waktu kerjasama minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.

3. Sertifikat dan dokumen yang menyebutkan kesesuaian produk PKRT dengan standar produk yang masih berlaku dan memiliki ruang lingkup mencakup sistem manajemen mutu PKRT seperti CPPKRTB atau ISO 9001 tahun termutakhir.

4. Sertifikat Merek yang masih berlaku.

5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dan data bermeterai cukup yang diberikan pelaku usaha.

6. Pakta Integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermeterai cukup.

7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

22. Khusus Permohonan Perpanjangan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan Perubahan Dokumen persyaratan administrasi berupa:

1. Izin edar lama dan jika ada beserta lampiran.

2. Surat Pernyataan ada atau tidak terdapat perubahan data produk yang bermeterai cukup.

3. Surat pernyataan yang bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang telah beredar tidak ada keluhan adanya efek samping.

23. Permohonan Baru Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dalam Negeri Notifikasi Kelas 1 dan 2 Dokumen persyaratan teknis berupa:

1. Formula/Komponen dan Prosedur Pembuatan

2. Pemohon Izin Edar Notifikasi harus memiliki DKP untuk setiap PKRT yang didaftarkan. DKP selain tersimpan secara elektronik juga harus disimpan oleh pelaku usaha dan wajib ditunjukkan pada saat dilakukan audit DKP

24. Permohonan Baru Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dalam Negeri Kelas 3Dokumen persyaratan teknis berupa:

1. Formula/Komponen dan Prosedur Pembuatan

2. Spesifikasi Bahan Baku dan Wadah

3. Spesifikasi dan Stabilitas Produk Jadi

4. Kegunaan dan Contoh

5. Data pendukung

6. Persyaratan Khusus

25. Permohonan Perpanjangan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan Perubahan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dalam Negeri Notifikasi Kelas 1 dan 2

1. DKP

26. Permohonan Perpanjangan, Perubahan dan Perpanjangan dengan Perubahan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dalam Negeri Izin Edar Kelas 3:

1. Penandaan lama yang telah disetujui.

2. Penandaan yang saat ini berlaku (baru), mengikuti ketentuan penandaan izin edar PKRT dalam negeri Kelas 3.

3. Data Pendukung.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPPKRTB.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Pernyataan memenuhi Standar CPPKRTB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
4. Laporan e-report setiap 6 bulan.
5. Memenuhi Standar Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca;
6. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

PB UMKU

Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali
2. Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Sertifikat Produksi PKRT (untuk risiko Tinggi)
2. Laporan produksi PKRT secara elektronik
3. Data izin edar Alat Kesehatan
4. Pedoman mutu
5. Telah melaksanakan audit internal
6. Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen
7. Daftar Induk Dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPPKRTB
8. Prosedur dan rekaman mutu
9. Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana produksi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat keterangan perubahan penandaan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat keterangan perubahan supplier/pemasok bahan baku

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat keterangan promosi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat persetujuan penghabisan sisa stok

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pendukung ekspor impor - sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pendukung ekspor impor - sertifikat pemberitahuan ekspor

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pendukung ekspor impor - surat keterangan impor bahan baku produk

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pendukung ekspor impor - surat keterangan impor (bea dan cukai)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat keterangan pendukung ekspor impor - surat keterangan informasi produk

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat persetujuan iklan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

2312
INDUSTRI BARANG DARI KACA
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan barang dari kaca dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup : - Industri glass paving blocks - Industri sekat dinding dari kaca - Industri botol dan wadah lain dari kaca atau kristal - Industri gelas minum dan peralatan rumah tangga lainnya dari kaca atau kristal - Industri serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca - Industri barang kaca untuk laboratorium, farmasi dan kesehatan - Industri kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis - Industri barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi - Industri kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca - Industri kaca untuk lampu - Industri arca atau patung kecil kaca Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain tenun dari benang kaca, lihat 1312 - Industri elemen optik yang bekerja secara optis, lihat 2679 - Industri kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar, lihat 2731 - Industri mainan kaca, lihat 3240 - Industri alat suntik dan peralatan laboratorium medis lainnya, lihat 3250
231
INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA
Golongan ini mencakup diantaranya pembuatan kaca dan barang-barang dari kaca dalam berbagai bentuk dengan berbagai proses, golongan ini juga mencakup pembuatan barang alat-alat rumah tangga dari kaca, peralatan laboratorium atau kedokteran, peralatan listrik dan isolasi, serat kaca, perhiasan imitasi
23
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni, seperti kaca dan produk kaca, produk keramik dan tanah liat bakar, semen dan plester. Industri pemotongan dan pengasahan batu serta pengolahan produk mineral lainnya, tercakup di sini
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.