DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Pengasinan/Pemanisan Buah-Buahan dan Sayuran;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Pengasinan/Pemanisan Buah-Buahan dan Sayuran;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
3. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Laporan Kegiatan Usaha.
6. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
7. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
8. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
3. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Laporan Kegiatan Usaha.
6. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
7. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
8. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :
1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:
a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
b. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
c. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
d. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
e. Bahan Tambahan Pangan
f. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
g. Kodeks Makanan Indonesia
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:
Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3
Tahap 1:
a. Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;
b. Standar label pangan olahan;
c. Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;
d. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
e. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
f. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
2. Tahap 2:
a. Standar CPPOB Umum;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
3. Tahap 3:
a. Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;
i. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan
-
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edarn
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban izin edar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.
2. Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan.dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.
3. Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
4. Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.
2. Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.
3. Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi
3. Memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label dan iklan pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar..
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan
2. Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi
3. Hasil audit internal
4. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)
5. Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
6. Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan