DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Unggas

Uraian

10130 – Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.

Ruang Lingkup

Seluruh (Industri) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah, Lahan usaha berada pada wilayah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3.     Memenuhi Standar Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas;
4.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Seluruh (Industri) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3.     Memenuhi Standar Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas;
4.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Seluruh (Industri) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5.     Memenuhi Standar Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas;
6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Seluruh (Industri) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP
2.     Standar izin edar pangan olahan;
3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5.     Standar Kategori Pangan;
6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
7.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
9.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
10.   Standar Bahan Tambahan Pangan;
11.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
12.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
13.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
14.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
15.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
16.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
17.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
18.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
19.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
20.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
21.   Standar Kemasan Pangan;
22.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
23.   Standar Label Pangan Olahan;
24.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
27.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
29.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3.       Standar Kategori Pangan;
4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8.       Standar Bahan Tambahan Pangan;
9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19.    Standar Kemasan Pangan;
20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21.    Standar Label Pangan Olahan;
22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP
2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

a.      Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
b.     Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
c.      Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
d.     Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
e.      Bahan Tambahan Pangan
f.      Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
g.      Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3

Tahap 1:

1. Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;
2. Standar label pangan olahan;
3. Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;
4. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
5. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
6. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

2. Tahap 2:

1. Standar CPPOB Umum;
2. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
3. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
4. Standar label pangan olahan;
5. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
6. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
7. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
8. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

3. Tahap 3:

1. Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;
2. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
3. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
4. Standar label pangan olahan;
5. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
6. Standar hasil uji/Certificate of Analysis
7. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
8. Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;
9. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Harus memenuhi standar mengenai:a. Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;
b. Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);
c. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
d. Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan
e. Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR

2. Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;
3. Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;
4. Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Laabel Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edarn

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baikk

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Registrasi produk hewan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum :

a. Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini
b.

2. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan.
3. Persyaratan Khusus :

a. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan
b. Nomor kontrol veteriner
c. Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi
d. Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas
e. Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan
f. Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang

4. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri:

a. Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan
b. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan
c. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi
d. Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
e. Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan
f. Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

1013
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Subgolongan ini mencakup : - Produksi daging beku dalam bentuk carcase - Produksi daging beku yang telah dipotong - Produksi daging beku dalam porsi tersendiri - Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan - Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham Subgolongan ini juga mencakup : - Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4630 - Pengemasan daging, lihat 8292
101
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING
Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging
10
INDRUSTRI MAKANAN
Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).
C
INDRUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.