DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
2. Bupati/Walikota,
3. Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;
3. Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;
4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;
5. Permohonan perubahan apabila terdapat:
a. Perubahan nama industri;
b. Perubahan golongan
c. Pindah lokasi industri;
d. Perubahan alamat perusahaan;
e. Perubahan bentuk sediaan;.
f. Perubahan NPWP;
g. Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;
h. Pergantian direktur;
i. Pergantian penanggung jawab teknis; dan
j. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.
6. Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;
7. Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
2. Bupati/Walikota,
3. Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;
3. Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;
4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;
5. Permohonan perubahan apabila terdapat:
a. Perubahan nama industri;
b. Perubahan golongan
c. Pindah lokasi industri;
d. Perubahan alamat perusahaan;
e. Perubahan bentuk sediaan;.
f. Perubahan NPWP;
g. Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;
h. Pergantian direktur;
i. Pergantian penanggung jawab teknis; dan
j. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.
6. Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;
7. Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
2. Bupati/Walikota,
3. Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;
3. Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;
4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;
5. Permohonan perubahan apabila terdapat:
a. Perubahan nama industri;
b. Perubahan golongan
c. Pindah lokasi industri;
d. Perubahan alamat perusahaan;
e. Perubahan bentuk sediaan;.
f. Perubahan NPWP;
g. Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;
h. Pergantian direktur;
i. Pergantian penanggung jawab teknis; dan
j. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.
6. Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;
7. Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
2. Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;
3. Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;
4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;
5. Permohonan perubahan apabila terdapat:
a. Perubahan nama industri;
b. Perubahan golongan
c. Pindah lokasi industri;
d. Perubahan alamat perusahaan;
e. Perubahan bentuk sediaan;.
f. Perubahan NPWP;
g. Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;
h. Pergantian direktur;
i. Pergantian penanggung jawab teknis; dan
j. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.
6. Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;
7. Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar denah bangunan industri kosmetika sesuai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
2. Standar dan Persyaratan Tata Cara Sertifikasi CPKB;
3. Bukti bayar PNBP
4. Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin tata letak bangunan sesuai dengan persetujuan denah.
2. Menjamin kosistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
2. Bukti bayar PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
2. Bukti bayar PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan
2. Melaporkan efek samping obat yang serius
3. Melaporkan progres uji klinik
4. Melaporkan berakhirnya uji klinik
5. Melaporkan penghentian uji klinik
6. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika;
2. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB:
a. sanitasi dan higiene
b. dokumentasi
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB
3. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (Khusus industri farmasi atau industri obat tradisional)
4. Khusus untuk Perubahan Administrasi :
a. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);
b. dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;
c. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau
d. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan.
5. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B
6. Khusus untuk Perubahan Teknis: Dokumen penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan
7. Bukti bayar PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin konsistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan