DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam Dan Batu Bara

Uraian

20117 – Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: nteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: nteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: nteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lokasi lintas provinsi, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Pendaftaran pestisida (percobaan)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP

2. Persyaratan umum:

1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
5. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
6. Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;

3. Persyaratan teknis :

1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.
4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.

4. Persyaratan teknis :

a. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
b. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida
c. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi
d. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan
e. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida
1. Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
2. Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
3. Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
4. Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
5. Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.

2. Persyaratan Khusus

1. Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
2. Hasil uji efikasi dan residu;
3. Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
4. Hasil uji toksisitas lingkungan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan

2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pendaftaran pestisida (sementara)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
2. Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
3. Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
4. Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
5. Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.

2. Persyaratan Khusus

1. Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
2. Hasil uji efikasi dan residu;
3. Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
4. Hasil uji toksisitas lingkungan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan

2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pendaftaran pestisida (tetap)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan.
3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
6. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan

2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penilaian Risiko

a. Alur proses produksi; dan
b. Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.

2. Prosedur

a. Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;
b. Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;
c. Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;
d. Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan
e. Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.

3. Verifikasi oleh lembaga verifikasi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia
2. Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

2011
INDUSTRI KIMIA DASAR
Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran kimia. Subgolongan ini mencakup : - Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi - Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat - Industri unsur kimia - Industri asam anorganik kecuali asam nitrit - Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia - Industri senyawa anorganik lainnya - Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain - Industri air suling - Industri produk aromatik sintetis - Pemanggangan pirit besi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya) - Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar untuk reaktor nuklir Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620 - Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921 - Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012 - Industri amonia, lihat 2012 - Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012 - Industri amonium karbonat, lihat 2012 - Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022 - Industri gliserol mentah, lihat 2023 - Industri minyak dasar alami, lihat 2029 - Industri air suling aromatis, lihat 2029 - Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101
201
INDUSTRI BAHAN KIMIA
Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar
20
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.