DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Alat Musik Bukan Tradisional

Uraian

32202 – Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Alat Musik Bukan Tradisional;dan
4. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Alat Musik Bukan Tradisional;dan
4. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Alat Musik Bukan Tradisional;
6. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Alat Musik Bukan Tradisional;
6. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum:

a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. dokumen spesifikasi teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
d. foto berwarna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
e. menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan
f. melunasi biaya sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

2. Persyaratan khusus:

1. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;
2. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi berupa telepon/ modem satelit, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/ modem satelit;
3. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, melampirkan surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;
4. khusus untuk permohonan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melampirkan surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;
5. khusus untuk permohonan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
6. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait alat dan/atau perangkat telekomunikasi dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. memasang label yang memuat informasi identitas pelaku usaha, nomor sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan tanda peringatan larangan melakukan perubahan yang menyebabkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan;
2. melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. mengajukan perubahan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

a. perubahan nama pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau
b. perubahan alamat pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

3220
INDUSTRI ALAT MUSIK
Subgolongan ini mencakup : - Industri alat musik senar - Industri alat musik keyboard senar, termasuk piano otomatis - Industri organ keyboard, termasuk harmonium dan alat musik keyboard sejenisnya dengan buluh logam bebas - Industri alat musik akordion dan sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika) - Industri alat musik tiup - Industri alat musik pukul (perkusi) - Industri alat musik di mana suara yang dihasilkan secara elektronik - Industri kotak musik, fairground organs, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan lain-lain - Industri komponen alat musik dan aksesorisnya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipes, cards, disk dan roll untuk alat musik mekanik otomatis dan sebagainya - Industri peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya Subgolongan tidak mencakup : - Industri reproduksi suara rekaman dan video tape dan disk, lihat 1820 - Industri record players, tape recorders dan sejenisnya, lihat 2642 - Industri mikrofon, amplifier, pengeras suara, headphone, dan komponen sejenisnya, lihat 2649 - Industri alat musik mainan, lihat 3240 - Jasa perbaikan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Penerbitan rekaman suara, video tape dan disk, lihat 5920 - Jasa penyetelan piano (tunning), lihat 9529
322
INDUSTRI ALAT MUSIK
Golongan ini mencakup pembuatan alat musik, baik alat musik petik/gesek, keyboard, organ, akordian, alat musik perkusi maupun alat musik listrik serta suku cadang dan aksesorisnya. Golongan ini juga mencakup suling dan alat musik tiup lainnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan reproduksi, penyetelan dan perbaikan alat musik.
32
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Karena golongan pokok ini adalah bersifat residual, proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.