DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.
o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.
o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.
o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.
o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan