DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Bursa Berjanggka Penyelenggara Pasar Fisik

Uraian

66123 – Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi dengan mekanisme pasar fisik di bursa berjangka.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.

o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).

13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.

o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).

13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.

o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).

13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besaar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
4. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

5. Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
6. Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
7. Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
8. Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
9. Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
10. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
12.

o Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
o Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
o dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).

13. Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
14. Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
15. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
16. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
17. Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

6612
PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA
Subgolongan ini mencakup : - Transaksi dalam pasar uang atas nama lainnya (seperti broker saham) dan kegiatan yang berhubungan - Perdagangan perantara surat berharga - Perdagangan perantara kontrak komoditas - Kegiatan di Busa Efek dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Transaksi dalam pasar atas usaha sendiri, lihat 6499 - Manajemen porto folio atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 6630
661
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.
66
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya
K
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.