DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo

Uraian

51202 – Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.

Ruang Lingkup

Seluruh - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
6. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
7. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

Seluruh - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
6. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
7. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

Seluruh - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
6. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
7. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

Seluruh - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
6. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
7. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

PB UMKU

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Studi Kelayakan;
2. Persyaratan Teknis (Moda Darat): SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (a
3. Persyaratan Teknis (Moda Darat): STNK dan/perjanjian sewa apabila sewa (selain SPPBE, minima
4. Persyaratan Teknis (Moda Laut): SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (ap
5. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Gross Akta kapal dan/perjanjian sewa apabila sewa;<
6. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan (transpo
7. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan dan Instalas
8. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan dan Instalasi
9. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Izin Lingkungan (untuk SPPBE)
10. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Izin Lingkungan (untuk SPPBE/ SPPEK).
11. Persyaratan Administrasi (Moda Sungai): Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )</
12. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lin
13. Persyaratan Administrasi (Moda Laut): Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )
14. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Studi Kelayakan;
15. Persyaratan Teknis (Moda Sungai): Studi Kelayakan
16. Persyaratan Teknis (Moda Sungai): Surat tanda register atau surat pendaftaran dan kelengkapa
17. Persyaratan Teknis (Moda Udara): Studi Kelayakan
18. Persyaratan Teknis (Moda Udara): Izin Operasi
19. Persyaratan Teknis (Moda Udara): Surat keterangan mengenai kepemilikan DGHM (Dangerous Good H
20. Persyaratan Teknis (Moda Kereta Api): Studi Kelayakan
21. Persyaratan Teknis (Moda Kereta Api): Izin Operasi beserta lembar pengukuhannya
22. Persyaratan Teknis (Moda Kereta Api): Surat Pernyataan bermeterai telah membuat dan menerapk
23. Persyaratan Administrasi (Moda Pipa):Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership)
24. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Studi Kelayakan
25. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (ap
26. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Izin Lingkungan
27. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan
28. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Hak Khusus dari Badan Pengatur Hilir Migas (khusus komoditas

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan ligkungan hidup serta pengembangan masyarakat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Kereta Api)

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
2. Persyaratan Teknis: Izin Operasi beserta lembar pengukuhannya
3. Persyaratan Teknis: Surat Pernyataan bermeterai telah membuat dan menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan ligkungan hidup serta pengembangan masyarakat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Laut)

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi: Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )
2. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan;
3. Persyaratan Teknis: SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (apabila ada);
4. Persyaratan Teknis: Gross Akta kapal dan/perjanjian sewa apabila sewa;
5. Persyaratan Teknis: Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan dan Instalasi yang telah ditandatangi oleh Petugas Ditjen Migas (untuk SPPBE/ SPPEK) / Persetujuan Layak Operasi Instalasi dan Sertifikat Inspeksi Peralatan;
6. Persyaratan Teknis: Izin Lingkungan (untuk SPPBE/ SPPEK).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Pipa)

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership)
2. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
3. Persyaratan Teknis: SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (apabila ada)
4. Persyaratan Teknis: Izin Lingkungan
5. Persyaratan Teknis: Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan yang telah ditandatangani oleh Petugas Ditjen Migas / Persetujuan Layak Operasi Instalasi dan Sertifikat Inspeksi Peralatan
6. Persyaratan Teknis: Hak Khusus dari Badan Pengatur Hilir Migas (khusus komoditas gas bumi).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Sungai)

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi: Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )
2. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
3. Persyaratan Teknis: Surat tanda register atau surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan/atau danau dan/atau perjanjian sewa apabila sewa.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Udara)

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
2. Persyaratan Teknis: Izin Operasi
3. Persyaratan Teknis: Surat keterangan mengenai kepemilikan DGHM (Dangerous Good Handling Manual) yang mencakup Class DG (Dangerous Good) yang dapat diangkut.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Operation Manual yang telah disahkan
3. Company Maintenance Manual yang telah disahkan
4. Quality Management System Manual yang telah disahkan
5. Safety Management System Manual yang telah disahkan
6. MEL/CDL yang telah disahkan
7. Airplane Flight Manual yang telah disahkan
8. Maintenance Program yang telah disahkan
9. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)
10. Bukti langganan Manual Perawatan dan pengoperasian pesawat udara dari pabrikan
11. Bukti berlangganan Aeronautical Information Publication (AIP)
12. Memiliki program keamanan angkutan udara

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Operator pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Operator Certificate/ROC)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga
3. Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan
4. Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan
5. Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan
6. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)
7. Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan
8. Memiliki program keamanan angkutan udara

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5120
ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler - Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara - Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa - Angkutan luar angkasa Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang
512
ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG
Golongan ini mencakup: - Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler - Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara - Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa - Angkutan luar angkasa Golongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang
51
ANGKUTAN UDARA
Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup: - Perbaikan pesawat atau mesin pesawat (lihat subgolongan 3315) - Kegiatan pendukung, seperti pengoperasian bandara, (lihat subgolongan 5223). Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan tanaman (lihat subgolongan 0161), iklan udara (lihat subgolongan 7310) atau foto udara (lihat subgolongan 7420)
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.