DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)

Uraian

49211 – Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.

Ruang Lingkup

Seluruh - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya antarkota antaprovinsi.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

Seluruh - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya antarkota antaprovinsi.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

Seluruh - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya antarkota antaprovinsi.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

Seluruh - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lingkup operasionalnya antarkota antaprovinsi.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

PB UMKU

Sebelumnya

4921
ANGKUTAN BUS BERTRAYEK
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus bertrayek : - Jarak jauh yang terjadwal (antarkota) - Jarak dekat yang terjadwal (dalam kota) - Perbatasan yang terjadwal - Lintas batas negara yang terjadwal
492
ANGKUTAN BUS
Golongan ini mencakup angkutan bus bertrayek jarak dekat atau jauh. Termasuk juga bus turis dan pariwisata, yang terjadwal atau sewaan, pengoperasian bus sekolah dan bus pegawai
49
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.