DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
PB UMKU
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan