DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Uraian

49431 – Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).

Ruang Lingkup

Seluruh - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4943
ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat. Subgolongan ini mencakup : - Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan - Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan - Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es - Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat - Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker - Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil - Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan Subgolongan ini juga mencakup : - Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga - Penyewaan truk dengan sopirnya - Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, lihat 0240 - Penyaluran air dengan truk, lihat 3600 - Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, lihat 5221 - Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transport, lihat 5229 - Kegiatan pos dan kurir, lihat 5310, 5320 - Angkutan sampah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah, lihat 3811, 3812
494
ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS
Golongan ini mencakup semua kegiatan angkutan darat bukan bus. Di sini mencakup juga moda angkutan jalan raya yang berbeda, seperti trem, streetcar, kereta bawah tanah serta kereta layang dan lain-lain. Angkutan melalui rute yang telah ditetapkan, perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Termasuk trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, monorel dan lain-lain. Penyewaan mobil dan truk dengan sopir, angkutan penumpang dan barang dengan kendaraan yang ditarik orang atau hewan juga termasuk golongan ini. Termasuk juga angkutan menggunakan motor. Di sini mencakup semua pengoperasian angkutan darat untuk barang selain kereta api, termasuk truk tanker, pengangkut bahan sisa/sampah dan pemindahan furnitur
49
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.