DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
3. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
4. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
5. Dilengkapi dengan Surat Muatan Barang;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum;
7. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan prilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
8. Menempatkan perangkat system pemosisi global pada setiap Mobil Barang.
9. Memenuhi Standar Manajemen Keselamatan; dan
10. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan sebelum barang diangkut;
2. Mengembalikan seluruh biaya angkutan yang telah dibayar oleh pemilik barang jika terjadi pembatalan pengiriman barang;
3. Mengganti kerugian yang diderita pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan;
4. Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan;
5. Bertanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan jalan, jembatan, dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan pengoperasian kendaraan pengangkut;
6. Bemenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang;
7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
8. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan