DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;
3. Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing;
4. Mengisi formulir teknis data penggunaan satelit asing; dan
5. Telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi; dan
2. melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. Surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. Izin Produksi;
c. Business plan;
d. Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;
e. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
f. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan
g. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;
3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;
4. Surat pernyataan kemampuan modal;
5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;
6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Memiliki:
1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;
2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku;
3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan
4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),
11. Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
5 Tahun
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;
2. Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan bergerak seluler; dan
b. Jaringan bergerak satelit.
3. Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
4. Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap sambungan internasional;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
5. Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
6. Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;
7. Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
8. Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
9. Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);
10. Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
11. Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);
12. Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).
13. Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;
b. Jaringan tetap sambungan internasional;
c. Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. Jaringan bergerak seluler; dan
e. Jaringan bergerak satelit.
14. Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;
b. Jaringan tetap sambungan internasional;
c. Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. Jaringan bergerak seluler; dan
e. Jaringan bergerak satelit;
15. Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan