DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:
a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:
a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:
a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:
a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:
a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan