DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Pos

Uraian

53100 – Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.

Ruang Lingkup

Seluruh - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:

a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah

5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:

a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:

a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah

5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:

a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:

a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah

5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:

a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
2. Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
3. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Persyaratan:

a. Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
c. Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
e. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah

5. Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
7. Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
8. Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
9. Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos yang memuat:

a. Jenis layanan;
b. Jumlah produksi;
c. Tarif layanan;
d. Pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. Wilayah operasi; dan
f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5310
AKTIVITAS POS
Subgolongan ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman dapat termasuk surat pos yaitu surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, dll), paket-paket kecil, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Subgolongan ini mencakup: - Pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan paket (jenis surat) dan paket dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum - Pengumpulan surat pos dan paket dari bis surat atau kantor pos - Pendistribusian dan pengiriman surat dan paket Subgolongan ini tidak mencakup: - Aktivitas giro pos, tabungan pos, dan kegiatan pengiriman uang, lihat 6419
521
AKTIVITAS POS
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata
53
AKTIVITAS POS DAN KURIR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.