DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai Dan Danau

Uraian

52222 – Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Ruang Lingkup

Seluruhnya -Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 4 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial.
2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
3. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
5. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
6. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
7. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
8. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
9. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
10. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
11. Bukti ketersediaan:

a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
2. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
3. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
4. Menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
5. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional; dan
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya -Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 4 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
2. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
3. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
4. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
6. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
7. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
8. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
9. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
10. Bukti ketersediaan:

a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
2. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
3. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
4. Menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
5. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional; dan
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya -Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 4 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
2. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
3. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
4. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
6. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
7. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
8. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
9. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
10. Bukti ketersediaan:

a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
2. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
3. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
4. Menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
5. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional; dan
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
3 Bulan

Seluruhnya -Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 4 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
2. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
3. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
4. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
6. Peta dan hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan sungai dan danau;
7. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
8. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan;
9. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan dan uji coba sandar kapal;
10. Bukti ketersediaan:

a. Fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
b. Pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM);
c. Ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
2. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
3. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
4. Menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
5. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional; dan
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
3 Bulan

PB UMKU

Izin Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;
3. Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
4. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;
5. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau
c. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.

6. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
8. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melakukan penyinaran sesuai dengan prinsip proteksi radiasi;
3. Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; dan melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Pengion

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;
3. Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
4. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;
5. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau
c. Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.

6. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
8. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memastikan proses penyinaran dilakukan sesuai prinsip proteksi radiasi;
2. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan;
3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
4. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
5. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5222
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga - Pengoperasian penguncian jalur air dan lain-lain - Kegiatan navigasi, pemanduan pelayaran dan kegiatan berlabuhnya kapal - Kegiatan kapal lighterage - Kegiatan salvage/Pekerjaan Bawah Air (PBA) - Kegiatan mercusuar Subgolongan ini tidak mencakup: - Bongkar muat barang, lihat 5224 - Kegiatan dok atau pangkalan kapal, lihat 9329
522
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata
52
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.