DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Kebersihan Bagunan Dan Industri Lainnya

Uraian

81290 – Kelompok ini mencakup Kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.

Ruang Lingkup

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Usaha berlokasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Usaha berlokasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Usaha berlokasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: PMA, Usaha berlokasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di wilayah - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di wilayah - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di wilayah - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di wilayah - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: PMA, Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar Penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, pemukiman, industri, dan tempat usaha lainnya.
2. Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara) saat akan melakukan kegiatan.
3. Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 5 Hari

Sebelumnya

8129
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup : - Pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit. - Kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap - Jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang - Pembersihan mesin industri - Pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain - Pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker - Kegiatan pembasmian dan pemusnahan hama - Pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es - Kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengendalian hama pertanian, lihat 0161 - Pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat 3700 - Pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, lihat 4520
812
AKTIVITAS KEBERSIHAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan interior umum semua jenis gedung atau bangunan, jasa kebersihan eksterior bangunan atau gedung, jasa kebersihan khusus untuk bangunan atau gedung atau jasa kebersihan khusus lainnya, pembersihan mesin industri, jasa kebersihan jalan raya dan kapal tanker laut. Kegiatan pemusnahan dan pembasmian hama atau kuman di gedung atau bangunan atau mesin industri, pembersihan botol, penyapuan jalan dan pengangkatan es dan salju. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengontrolan hama pertanian (0161), pembersihan dengan uap panas, peledakan pasir dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan (4390), pencucian karpet dan permadani, pembersihan tirai dan gorden (9620). Pembersihan bangunan baru segera setelah pembangunan juga tidak termasuk pada golongan ini (4330).
81
AKTIVITAS PENYEDIA JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien tetapi tidak terlibat dalam kegiatan atau bisnis utama klien. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan interior dan eksterior bangunan, jalan, mesin industri, kereta, bis, pesawat terbang, kapal dan mobil tanker, kegiatan pembasmian atau pemusnahan hama atau kuman untuk bangunan gedung atau bangunan, kapal, kereta dan lain-lain, pembersihan botol, penyapuan jalan, pembersihan es dan salju, penyediaan jasa pemeliharaan dan perawatan taman (landscape) dan konstruksi taman yang terkait dengan struktur, seperti jalan orang, dinding, pagar, kolam, dan sejenisnya
N
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.