DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan