DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Ekspidisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)

Uraian

52294 – Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi.
3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
4. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
5. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
6. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi.
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat.
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi.
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5229
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup: - Ekspedisi muatan atau pengangkutan barang - Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara - Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman) - Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian - Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo - Kegiatan agen bea cukai - Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara - Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa - Pelaksanaan penanganan barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan kurir, lihat 5320 - Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - Kegiatan agen perjalanan, lihat 7911 - Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), lihat 7912 - Kegiatan pemandu wisata, lihat 7992
522
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata
52
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.