
Officenow – Menjalankan bisnis di Indonesia tentunya tidak boleh asal berjalan begitu saja. Melainkan sebelumnya harus dilengkapi dengan izin usaha yang bisa dibantu oleh jasa perizinan usaha.
Yang mana jasa perizinan usaha ini, tidak hanya bisa melayani satu bidang bisnis melainkan sangatlah beragam. Mulai dari jasa perizinan bpom, jasa perizinan apotek, jasa perizinan imb, sampai jasa perizinan pph 23.
Untuk jasa perizinan klinik, biasanya memerlukan tambahan dokumen lain agar bisa berjalan dan tanpa hambatan. Kalaupun sebuah perusahaan tidak dilengkapi dengan izin usaha, maka sudah pasti akan menemui hambatan di kemudian hari.
Adapun salah satu perizinan yang paling sering dibutuhkan oleh penggiat bisnis adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan tentunya pembuatan SIUP ini bisa dilayani oleh jasa perizinan di berbagai wilayah, termasuk jasa perizinan Surabaya.
Pengertian SIUP yang bisa dilayani oleh jasa perizinan usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP yang bisa dilayani oleh jasa perizinan usaha Surabaya ini, merupakan salah satu perizinan yang begitu penting adanya.
Baik itu untuk perusahaan berbentuk firma, koperasi, cv, ataupun PT, keberadaan SIUP ini bisa menjamin kelangsungan suatu bisnis. Untuk itu tidak heran jika jasa perizinan cv Surabaya, banyak yang menyediakan layanan ini.
SIUP ini sendiri merupakan sebuah surat izin yang diterbitkan oleh suatu badan hukum di Indonesia, yang bisa menyatakan bahwa sebuah perusahaan sudah legal untuk berjalan.
Dengan demikian adanya SIUP ini bisa membuat perusahaan akan merasa lebih aman dan nyaman ketika melakukan aktivitas bisnisnya. Terlebih kepemilikan SIUP ini, tidak semata dianggap sah saja dimata hukum, melainkan masih banyak lagi keuntungan yang bisa didapatkan.
Untuk jenis SIUP yang berlaku di Indonesia sendiri, setidaknya ada empat macam. Yakni diantaranya ada SIUP besar, menengah, kecil dan juga micro. Letak perbedaannya hanya di sejumlah modal dan juga nilai kekayaan si pemilik perusahaan.
Keuntungan Memiliki SIUP
Perusahaan dengan yang sudah mengantongi SIUP ini, setidaknya ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Dan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mudah dalam mendapatkan pinjaman modal
Adakalanya sebuah bisnis memerlukan tambahan modal untuk bisa mengembangkan usahanya. Nah dengan kepemilikan SIUP ini, bisa membuat Anda mudah dalam mendapatkan pinjaman dari Bank ataupun ke koperasi.
- Bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor barang
Bagi perusahaan yang ingin mengekspansi bisnisnya lebih luas, tentunya dengan melakukan ekspor dan impor ini, harus dilakukan. Dan hanya perusahaan dengan kelengkapan SIUP lah yang bisa melakukan hal ini.
- Mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah
Bilamana terjadi penertiban liar, maka perusahaan Anda akan aman dan tidak akan terganggu dari pihak manapun.
- Memiliki kredibilitas yang lebih baik dari perusahaan lain.
Dengan status perusahaan yang legal, tentunya ini menjadi hal baik bagi perusahaan dengan semakin bisa dipercaya oleh para konsumen serta mitra kerja yang lain.
Syarat pembuatan SIUP yang dilayani oleh jasa perizinan usaha

Untuk setiap badan usaha, sejatinya memiliki persyaratan untuk membuat SIUP yang berbeda-beda. Adapun berbagai persyaratannya, bisa Anda simak sebagai berikut:
Persyaratan SIUP Perseroan Terbatas atau PT
- Fotokopi KTP atau identitas dari penanggung jawab atau direktur utama perusahaan
- 2 lembar Pas foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan, dengan ukuran 4×6
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK bila penanggung jawab perusahaan adalah seorang perempuan
- Surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUKAM).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Gangguan
- Laporan Neraca perusahaan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Surat Izin Prinisip
- Materai senilai Rp 10.000
- Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang bersinggungan dengan perusahaan
Persyaratan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP atau identitas lain dari penanggung jawab atau direktur utama perusahaan
- Mencantumkan Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan resmi berstatus sebagai PT
- Surat keterangan dari Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM)
- Fotokopi STP-LKTP tahun pembukuan terakhir perusahaan
- Pas foto penanggung jawab atau direktur utama, masing-masing berukuran 4×6 dan harus sebanyak 2 lembar.
Persyaratan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Melampirkan foto berukuran 4×6 dari pemilik perusahaan, penanggung jawab, atau bisa juga direktur utama.
- Mencantumkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Laporan neraca perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai dengan domisili perusahaan berada.
- Materai senilai Rp 10.000
Persyaratan SIUP Koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Neraca koperasi
- Fotokopi Identitas atau KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Melampirkan fotokopi SITU
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Melampirkan daftar susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Koperasi
- Foto penanggung jawab atau direktur utama, dengan jumlah 2 lembar dan harus berukuran 4×6.
Badan usaha yang tidak diwajibkan untuk kepemilikan SIUP
SIUP ini boleh tidak dimiliki oleh perusahaan dengan status sebagai berikut:
- Jenis perusaahan dengan skala kecil, tidak didirikan berdasarkan tanpa persekutuan, dan tidak berbadan hukum.
- Jenis pedagang kecil, seperti pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, dan lain sebagainya.
- Kantor cabang atau kantor perwalian dalam suatu perusahaan
Langkah Pembuatan SIUP Tanpa Jasa Perizinan Usaha

Kalaupun Anda ingin membuat SIUP ini sendiri, maka bisa langsung dengan mengunjungi dinas perdagangan setempat, yang sesuai dengan domisili perusahaan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Membawa beberapa persyaratan dengan berdasarkan jenis perusahaan Anda.
- Mengambil formulir pendaftaran di dalam kantor dinas perdagangan setempat.
- Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan benar dan lengkap.
- Setelahnya fotokopi formulir pendaftaran SIUP yang sudah diisi tersebut, setidaknya sebanyak 2 lembar.
- Membayar biaya penerbitan surat izin usaha yang jumlahnya bervariasi tergantung wilayah.
- Menunggu jadwal pengambilan SIUP yang biasanya memakan waktu sampai 2 minggu lamanya.
Pembuatan SIUP ini juga sejatinya bisa dilakukan secara online, yakni melalui website resmi Online Single Submission (OSS). Yang mana membuat SIUP melalui OSS ini, bisa menjadi solusi bagi para pebisnis yang ingin mendapatkan SIUP dengan lebih praktis.
Karena lembaga OSS ini berdiri atas nama dari pimpinan lembaga, Bupati atau Walikota, Gubernur, bahkan level Menteri, maka Anda tidak usah meragukan lagi kelegalan SIUP dari OSS ini.
Untuk bukti kelegalan sistem OSS sebagai salah satu cara pembuatan SIUP ini, bisa dilihat dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018.
Namun sebelum mengurus SIUP melalui OSS ini, maka Anda sebelumnya harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan NIB sendiri merupakan pengganti dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses Kepabeanan.
Alasan harus menggunakan jasa perizinan Usaha perihal SIUP
Untuk bisa mendirikan sebuah usaha yang legal baik itu PT, CV, Koperasi, Firma dan lain-lain, tentunya harus mengantongi SIUP ini terlebih dahulu. Dan setelah SIUP ini selesai maka ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus Anda lakukan.
Nah tahapan-tahapan yang dimaksud ini, nayatanya sangat lah masih panjang dan juga terhitung rumit. Sehingga dengan demikian banyak orang yang menjatuhkan pilihan pembuatan badan usahanya ke jasa perizinan usaha Officenow.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan