OFFICE NOW – Dalam merintis bisnis makanan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah Sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Memanfaatkan jasa pembuatan PIRT, maka produk Anda diakui sebagai layak untuk dikonsumsi.
PIRT merupakan izin yang bisa diajukan oleh perseorangan maupun badan usaha yang sudah berbentuk CV atau PT.
Ada beberapa informasi penting mengenai PIRT yang perlu diketahui, termasuk cakupannya, serta prosedur dan persyaratan pengajuannya.
Memahami dan mengikuti proses perijinan PIRT menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa produk Anda diakui secara resmi baik dari segi legalitas maupun kualitasnya.
Mengenal PIRT
Indonesia, sebagai negara dengan beragam kuliner yang kaya, memberikan kesempatan bagi para pengusaha yang ingin terlibat dalam industri makanan rumahan.
Dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat dan beragam, para pelaku usaha menemukan solusi melalui Sertifikasi PIRT.
Fungsi PIRT
PIRT menjadi bukti bahwa produksi makanan dan minuman skala rumahan dapat memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk dijual secara legal. Label PIRT menampilkan nomor registrasi yang terdaftar di Dinas Kesehatan.
Untuk kemudian, Dinkes memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk makanan tersebut telah melalui evaluasi dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Cakupan PIRT
Jasa pembuatan PIRT mencakup sertifikasi untuk produksi skala rumahan, dengan pengecualian tertentu terkait jenis produk yang dihasilkan. Cakupan sertifikasinya, antara lain:
- Produk seperti susu dan olahannya
- Produk pangan berbahan daging dan olahannya.
- Produk makanan untuk bayi dan air minum dalam kemasan termasuk dalam cakupan sertifikasi ini.
Meskipun PIRT terfokus pada produksi skala terkecil, hal tersebut tidak mengurangi relevansinya dalam industri pangan yang lebih besar. Dokumen tersebut menjadi pedoman untuk menjalankan usaha kecil dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas pangan yang ditetapkan.
Perlu diperhatikan bahwa PIRT memiliki batas waktu berlaku yang bergantung pada masa kadaluarsa produk yang dihasilkan. Sebagai contoh, produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari dapat memperoleh sertifikasi PIRT yang berlaku selama 5 tahun.
Sedangkan produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari akan mendapatkan sertifikasi yang berlaku selama tiga tahun. Walaupun terdapat batas masa berlaku, PIRT tetap menjadi instrumen dinamis yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
Ini menunjukkan bahwa PIRT bukan tanda pengakuan sementara, melainkan komitmen berkelanjutan terhadap standar kualitas dan keamanan produk makanan skala rumahan. Hal ini juga menjadikannya pondasi kokoh untuk pertumbuhan dan kelangsungan usaha industri pangan di tingkat yang lebih luas.
Selain PIRT, terdapat beberapa jenis sertifikasi lain pada jasa pembuatan PIRT yang perlu diketahui, seperti MD, ML, atau SP. Memahami perbedaan dan persyaratan dari setiap sertifikasi ini menjadi penting bagi calon pengusaha di sektor ini.
Sertifikasi Perizinan Pangan MD menunjukkan bahwa produk berasal dari industri besar lokal. Sedangkan, Sertifikasi Perizinan Pangan ML mengindikasikan bahwa produk berasal dari industri besar yang mengimpor produk.
Sementara itu, Sertifikat Penyuluhan (SP) diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas, termasuk produsen makanan skala rumahan.
Persyaratan Mengajukan PIRT di Jasa Pembuatan PIRT
Proses pengajuan sertifikasi PIRT melibatkan serangkaian dokumen yang harus disiapkan, seperti:
- Pas foto
- Fotokopi KTP
- Denah lokasi produksi
- Contoh desain label kemasan
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
- Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan, dan fotokopi sertifikat pelatihan keamanan pangan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mengikuti sesi penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait tanggung jawab sebagai produsen pangan skala rumahan.
Materi penyuluhan mencakup aspek penting, seperti:
- Seleksi bahan pangan.
- Prosedur produksi yang sesuai dengan standar keamanan.
- Penanganan masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi.
Manfaat Memiliki PIRT
Untuk memasarkan produk-produk industri rumah tangga, para pemilik usaha disarankan untuk memperoleh sertifikasi produksi. Dokumen tersebut dikenal sebagai Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT ini bisa diperoleh dari Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan bagi industri rumahan yang memproduksi makanan dan minuman. Sertifikasi ini adalah evaluasi standar terkait keamanan, kualitas, dan gizi produk pangan bagi pelaku UMKM.
Sertifikasi izin PIRT memberikan sejumlah manfaat bagi para pelaku UMKM yang telah mendapat sertifikasi produksi pangan. Berikut adalah lima manfaat izin PIRT bagi pelaku usaha, yang disusun dari berbagai sumber.
Produk Siap Edar
Adapun produk pangan yang telah memiliki izin PIRT menandakan bahwa produk tersebut telah melalui uji dan layak untuk diedarkan di pasar. Produk tersebut sudah terdaftar secara resmi di Dinas Kesehatan, sehingga tidak ada larangan untuk beredar.
Dengan demikian, ini dapat menjadi keunggulan untuk meningkatkan daya saing produk dibandingkan dengan produk sejenis.
Jaminan Keamanan Produk
Manfaat lainnya adalah jaminan keamanan dan kualitas produk, karena produk harus melewati pengujian dan seleksi oleh dinas kesehatan sebelum mendapatkan izin PIRT.
Selain itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya tentang bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait.
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Dengan adanya izin PIRT, kepercayaan pelanggan akan meningkat karena keamanan dan kualitas produk sudah terjamin. Sebab, produk makanan dan minuman yang telah memiliki izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen.
Produk Bebas Dipasarkan
Manfaat lainnya adalah produk usaha Anda dapat dipasarkan secara luas, baik dalam provinsi maupun di luar provinsi di Indonesia. Hal ini membantu pelaku UMKM untuk memiliki peluang yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya.
Meningkatkan Penjualan
Dengan memiliki izin PIRT, produk dapat dipasarkan secara bebas ke mana saja, sehingga membuka peluang pasar yang lebih luas, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah penjualan.
Mengapa Memilih Jasa Pembuatan PIRT?
Pembuatan PIRT memiliki prosedur yang harus diikuti untuk memastikan keabsahan. Untuk mendapatkan PIRT, Anda harus mendaftar ke Walikota/Bupati setempat.
Namun, tidak semua pelaku usaha memenuhi syarat, sehingga beberapa menggunakan jasa pembuatan PIRT yang berkualitas dan aman. Menggunakan jasa PIRT memiliki berbagai keuntungan.
Prosesnya cepat dan sesuai waktu yang ditentukan. Jenis makanan yang wajib bersertifikasi PIRT termasuk hasil olahan daging, selai, minyak, dan lainnya. Jasa PIRT umumnya memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan pelanggan.
Setiap usaha membutuhkan izin usaha untuk perlindungan hukum dan kelancaran proses usaha. Pengurusan PIRT oleh jasa yang terpercaya dapat mempermudah proses ini.
Penyedia jasa cenderung memprioritaskan kepuasan pelanggan, bahkan dengan menyediakan konsultasi gratis. Harga yang ditawarkan juga terjangkau untuk membantu pelaku usaha melegalkan usahanya dengan cepat dan profesional.
Meski ada banyak manfaat menggunakan jasa PIRT, penting untuk memilih dengan hati-hati untuk menghindari risiko penipuan. Jangan tergoda oleh tawaran yang tidak masuk akal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyedia jasa pembuatan PIRT memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, penting bagi para pemilik usaha di sektor ini untuk memperoleh sertifikasi produksi.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan