Office Now – Perizinan berusaha merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha. Untuk mendapatkannya, Anda harus mempelajari cara mendapatkan KKPR sebagai salah satu syarat perizinan.
Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang menjadi bentuk dari KKPR berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permen ATR BPN nomor 13 tahun 2021.
Cara Mendapatkan KKPR: Tips untuk Mendapatkan KKPR Tanpa Penolakan
Untuk memperoleh KKPR sebagai Perizinan Berusaha, saat ini dapat diperoleh melalui sistem elektronik. Namun, jika sistem elektronik tidak tersedia, penerbitan KKPR dilakukan secara non-elektronik.
Berikut beberapa tips yang dapat membantu cara mendapatkan KKPR dengan mudah:
Lakukan pengecekan secara mandiri
Pelaku usaha harus mengecek secara mandiri terkait RDTR di wilayahnya. Lakukan dengan cara cek lokasi melalui laman Gistaru milik ATR BPN.
Bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta, pengecekan bisa dilakukan dengan mengakses Jakarta Satu milik Pemprov DKI.
Cek risiko pada KBLI
Pengecekan risiko pada KBLI juga penting. Risiko KBLI sendiri terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Setiap risiko memiliki persyaratan tersendiri. Sebagai contoh, pada KBLI 10423 – Industri Minyak Goreng Kelapa dengan kategori risiko tinggi.
Usaha tersebut hanya dapat pengusaha jalankan di kawasan khusus untuk industri.
Cek RDTR
Cara mendaftarkan KKPR melalui OSS RBA menjadi langkah berikutnya setelah melakukan pengecekan RDTR dan risiko pada KBLI.
Pasal 101 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) menjadi dasarnya.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha.
Untuk memperoleh hak akses, pelaku usaha dapat melakukan registrasi dengan mengisi data identitas dan data legalitas melalui laman OSS RBA.
Kemudian, Anda bisa menginput informasi berkaitan dengan cara mendapatkan KPPR, seperti:
Informasi terkait rencana usaha (KBLI) yang digunakan
- Skala usaha
- Koordinat lokasi
- Kebutuhan luas lahan
- Informasi penguasaan tanah
Self declaration untuk UMKM
Bagi UMK dapat melakukan Self Declaration atau Automated Response melalui OSS dan akan diterbitkan Persetujuan KKPR oleh sistem.
Sementara bagi Pelaku Usaha Non-UMK, cara mendapatkan KKPR dapat dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR (Pasal 101 ayat (2) PP 21/2021).
Jika sudah terdapat RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, sistem akan melakukan Penilaian KKPR secara otomatis dan mengeluarkan Persetujuan KKPR.
Jangka waktu penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha paling lama 1 (satu) hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Dasar hukum cara mendapatkan KKPR ini ada pada Pasal 105 PP 21/2021.
Lakukan PKKPR
Namun, jika di lokasi rencana kegiatan belum terdapat RDTR, diperlukan PKKPR terlebih dahulu. Prosedur ini meliputi pendaftaran:
- Mencakup koordinat lokasi
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah
- Jenis usaha
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Penerbitan PKKPR dapat memakan waktu paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap.
Cara Mendapatkan KKPR Melalui Sistem OSS
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan proses yang penting dalam menentukan kecocokan rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
Sistem ini telah terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Pemberian KKPR dilakukan dalam beberapa kategori dengan berbagai ketentuan yang mengikat.
Mendapatkan KKKPR
Konfirmasi KKKPR yang diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang sudah terintegrasi dengan Sistem OSS.
Dalam pemberian KKKPR, tidak diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan keabsahannya berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan.
Persetujuan KKPR
Selanjutnya, terdapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha.
Persetujuan ini untuk rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang tidak memiliki RDTR yang tersedia atau RDTR yang ada belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
PKKPR terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan ketentuannya.
Cara Mendapatkan KKPR: PKKPR Tanpa Penilaian dan PKKPR dengan Penilaian
PKKPR Tanpa Penilaian sesuai pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Perizinan ini merupakan salah satu jenis PKKPR yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Anda tidak memerlukan PNBP, dan melibatkan verifikasi dokumen oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Proses penerbitannya memiliki batas waktu paling lama 5 hari kerja atau berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
Sementara itu, PKKPR dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Kajian asas berjenjang dan komplementer
- Pertimbangan teknis pertanahan
- Melibatkan forum penataan ruang
Proses penerbitan jenis PKKPR ini membutuhkan waktu yang lebih lama. Paling lama 20 hari setelah persyaratan permohonan diterima secara lengkap beserta pembayaran PNBP.
PKKPR ini juga berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
Mendapatkan KKPR Darat
Kewenangan KKPR darat dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, tergantung pada lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang.
Pembatalan cara mendapatkan KKPR darat dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam KKPR tersebut.
Selain KKPR darat, terdapat pula KKPR untuk kegiatan pemanfaatan ruang di laut.
Sistem OSS akan meneruskan permohonan PKKPR langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kegiatan yang berlokasi di laut.
Proses pemrosesan PKKPR untuk kegiatan di laut memiliki jangka waktu 20 hari.
KKPR Hutan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mewajibkan KKPR untuk perubahan fungsi kawasan hutan yang termuat dalam tata ruang.
Pelaksanaan kegiatan yang berlokasi di kawasan hutan tentu mengalami perubahan fungsi. Oleh karena itu, perusahaan wajib melalui KKPR.
Hal tersebut tertuang dalam PP 21/2021 yang menyatakan setiap perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan berlaku UU tersebut.
Jika ada perubahan, namun belum tertuang dalam RTR, maka harus mengantongi rekomendasi KKPR.
Turunan dari aturan tersebut terdapat pada UU nomor 11 tahun 2020 yang mengatur Cipta Kerja. Tata ruang tersebut bertujuan untuk menyederhanakan alur perizinan.
Cara mendapatkan KKPR memiliki tujuan untuk menerjemahkan produk tata ruang menjadi produk yang lebih simpel dan dimengerti oleh masyarakat.
Kawasan laut
Sedangkan di kawasan laut, PKKPR meliputi wilayah perairan dan yurisdiksi pelaksanaannya oleh OSS, melalui tahapan:
- Permohonan pengajuan harus memuat titik koordinat lokasi, rencana bangunan dan instalasi laut dan kebutuhan luas kegiatan.
- Cara mendapatkan KKPR merupakan usulan pemanfaatan ruang laut melalui OSS diteruskan ke Menteri di bidang kelautan.
- Penerbitan PKKPR untuk kawasan laut paling lama 20 hari sejak permohonan NIB Anda ajukan.
Jika jangka waktu tersebut terlampaui, maka PKKPR langsung diterbitkan di sistem OSS. Sedangkan jika mengalami penolakan, maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi.
Setelah mendapatkan alternatif lokasi yang tepat, barulah permohonan untuk mendapatkan NIB bisa Anda lanjutkan kembali.
Pada dasarnya, cara mendapatkan KKPR menjadi salah satu komponen penting perizinan usaha. Hal ini belaku untuk usaha yang berlokasi di darat, laut, dan hutan.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan