DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Keamanan Wisata

Uraian

80099 – Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6621.

Ruang Lingkup

Jasa penyediaan satwa (k9 services) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki fasilitas kandang, perawatan, pawang (handler) dan tempat pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan satwa (k9 services) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki fasilitas kandang, perawatan, pawang (handler) dan tempat pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan satwa (k9 services) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki fasilitas kandang, perawatan, pawang (handler) dan tempat pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan satwa (k9 services) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki fasilitas kandang, perawatan, pawang (handler) dan tempat pelatihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan tenaga pengamanan (guard services) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan tenaga pengamanan (guard services) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan tenaga pengamanan (guard services) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penyediaan tenaga pengamanan (guard services) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa kawal angkut uang dan barang berharga (valuables security transport) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa kawal angkut uang dan barang berharga (valuables security transport) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa kawal angkut uang dan barang berharga (valuables security transport) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa kawal angkut uang dan barang berharga (valuables security transport) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkut;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP;
7. Daftar Satpam; dan
8. Satpam yang dikelola harus sesuai dengan kualifikasi, serta memiliki jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi BPJS).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa pelatihan keamanan (security training) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri.
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa pelatihan keamanan (security training) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri.
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa pelatihan keamanan (security training) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri.
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa pelatihan keamanan (security training) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri.
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa konsultasi keamanan (security concultancy) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat Tenaga Ahli Khusus Bidang Usaha Jasa Konsultasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa konsultasi keamanan (security concultancy) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat Tenaga Ahli Khusus Bidang Usaha Jasa Konsultasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa konsultasi keamanan (security concultancy) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat Tenaga Ahli Khusus Bidang Usaha Jasa Konsultasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa konsultasi keamanan (security concultancy) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat Tenaga Ahli Khusus Bidang Usaha Jasa Konsultasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penerapan peralatan keamanan (security devices) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat ISO/SNI pada sistem peralatan yang diperniagakan, serta otoritas dari produsen sistem peralatan pengamanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penerapan peralatan keamanan (security devices) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat ISO/SNI pada sistem peralatan yang diperniagakan, serta otoritas dari produsen sistem peralatan pengamanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penerapan peralatan keamanan (security devices) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat ISO/SNI pada sistem peralatan yang diperniagakan, serta otoritas dari produsen sistem peralatan pengamanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Jasa penerapan peralatan keamanan (security devices) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Daftar personil (sesuai dengan struktur) berikut daftar riwayat hidup/curriculum vitae masing-masing kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan;
2. Surat pernyataan bermeterai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkumham, dan Baintelkam Polri;
3. Surat pernyataan bermeterai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri;
4. Foto copy sertifikat keanggotaan Asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri;
5. Bukti setoran PNBP;
6. Foto copy Sertifikasi/ Ijazah dan KTA Gada Utama milik CEO/ pemilik, dirut atau direktur, manager operasional dan kepala cabang untuk pengurusan izin operasional baru atau perpanjangan BUJP; dan
7. Sertifikat ISO/SNI pada sistem peralatan yang diperniagakan, serta otoritas dari produsen sistem peralatan pengamanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Melaporkan laporan kegiatan setiap semester; dan
3. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

8010
AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan satu atau lebih dari jasa berikut, seperti jasa penjaga atau patroli, pengambilan dan pengiriman uang, kuitansi atau benda berharga lain dengan orang dan alat untuk melindungi properti ketika dalam perjalanan. Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan: - Jasa mobil lapis baja - Jasa pengawal pribadi - Jasa poligraf - Jasa sidik jari - Jasa penjaga keamanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan ketertiban dan keselamatan umum, lihat 8423
801
AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan satu atau lebih jasa-jasa berikut ini, seperti jasa patroli dan penjagaan dan jasa pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan. Kegiatan ini mencakup jasa kendaraan lapis baja dan bodyguard dan jasa penjaga keamanan, polygraph dan fingerprinting.
80
AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa yang berkaitan dengan keamanan, seperti jasa investigasi dan detektif, jasa patroli dan penjagaan, pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan, jasa mobil lapis baja, pengoperasian sistem tanda bahaya elektronik untuk keamanan di mana kadang juga mencakup penjualan jasa pemasangan instalasi dan perbaikan dari sistem tersebut. Jika kegiatan tersebut tidak menjadi satu kesatuan atau terpisah, maka masing-masing kegiatan dicakup pada klasifikasi yang bersesuaian
N
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.