DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan