DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus

Uraian

79122 – Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen, melakukan penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umroh dan haji khusus yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

Ruang Lingkup

Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Memiliki surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
8. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah umrah
2. Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah
3. Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan Jemaah Umrah
4. Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arah Saudi
5. Menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan
6. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
7. Memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
8. Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
9. Membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
10. Melaporkan pembukaan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umrah
11. Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS
12. Melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi
13. Memperoleh akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
14. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
15. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
16. Melaporkan progres penyelenggaraan perjalanan
17. Melaporkan paket di bawah harga referensi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro penyelenggaraan ibadah haji khusus - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro penyelenggaraan ibadah haji khusus - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro penyelenggaraan ibadah haji khusus - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas biro penyelenggaraan ibadah haji khusus - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
5. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
6. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
7. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
8. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
9. Sertifikat Akreditasi PPIU.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemenuhan standar aktivitas biro perjalanan ibadah haji khusus
2. Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
3. Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
4. Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan
5. Memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
6. Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
7. Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah haji khusus kepada PIHK lain atas permohonan Jemaah
8. Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah
9. Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
10. Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
11. Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan PIHK maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
12. Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
13. Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
14. Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
15. Melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

7912
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyusunan dan pengemasan tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh penyelenggara tur. Tur tersebut mungkin mencakup beberapa atau seluruh dari hal-hal berikut, seperti transportasi, akomodasi, makanan dan kunjungan ke museum, tempat sejarah atau budaya, teater, kegiatan musik atau olahraga
791
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR
Golongan ini mencakup kegiatan keagenan yang utamanya berkaitan dalam penjualan paket wisata, tur, transportasi dan akomodasi pada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen, seperti penyelenggara tur. Kegiatan ini dapat berdasarkan penjualan partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial. Tur di sini dapat mencakup beberapa atau semua komponen berikut ini, seperti transportasi, akomodasi atau penginapan, makanan dan minuman, kunjungan ke tempat wisata atau suatu pertunjukkan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemandu wisata
79
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan, yang utamanya berkaitan dengan penjualan jasa travel, tur, transportasi dan akomodasi kepada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen seperti operator tur dan jasa lain yang berhubungan dengan travel termasuk jasa informasi, promosi dan pemandu wisata
N
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.