DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Uraian

61992 – Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

Ruang Lingkup

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (untuk jenis pemohon instansi pemerintah, perseorangan, dan dinas khusus) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan

2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (untuk jenis pemohon instansi pemerintah, perseorangan, dan dinas khusus) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan

2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (untuk jenis pemohon instansi pemerintah, perseorangan, dan dinas khusus) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan

2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (untuk jenis pemohon instansi pemerintah, perseorangan, dan dinas khusus) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:

1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:

1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan

2. Data teknis yang terdiri atas:

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.

a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;

3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

6199
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan sendiri - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan penyiaran - Penjualan kembali telekomunikasi (misalnya pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa menyediakan jasa tambahan) Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130
619
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA
Golongan ini mencakup penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti penelusuran jejak lewat satelit, telementri komunikasi dan operasi stasiun radar, termasuk di sini adalah pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi darat dan mempunyai kemampuan mengirim komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit, penyediaan akses internet melalui jaringan antara klien dan ISP yang bukan dimiliki atau dikontrol oleh ISP, seperti akses internet langsung (dial-up) dan lain-lain dan penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP) dan penjualan kembali telekomunikasi (yaitu pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa penyediaan jasa tambahan). Golongan ini tidak mencakup akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi
61
TELEKOMUNIKASI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan telekomunikasi dan kegiatan jasa YBDI, yaitu transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video. Fasilitas transmisi yang melaksanakan kegiatan ini dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Umumnya kegiatan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi muatan atau isi, tanpa terlibat dalam proses pembuatannya. Golongan pokok ini diuraikan atas dasar jenis infrastruktur yang digunakan. Dalam hal transmisi sinyal televisi, dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap (diproduksi di golongan pokok 60) ke dalam paket program untuk pendistribusian
J
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.