DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang memuat:
1. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus; dan
2. Data teknis yang terdiri atas:
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
2. Pernyataan:
3. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
4. Data yang disampaikan valid dan benar.
a. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun; dan
b. Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
c. Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan;
3. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan;
3. Memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum;
5. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
6. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. E. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
8. F. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
2. Mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi.
3. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan