DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana usaha (business plan) yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
2. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
2. Pernyataan:
1. Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
2. Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
3. Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
4. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Konfigurasi data teknis dan perangkat;
4. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
3. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
4. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
9. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.
10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
11. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
13. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
15. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
17. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana usaha (business plan) yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
2. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
2. Pernyataan:
1. Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
2. Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
3. Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
4. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Konfigurasi data teknis dan perangkat;
4. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
3. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
4. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
9. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.
10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
11. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
13. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
15. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
17. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana usaha (business plan) yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
2. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
2. Pernyataan:
1. Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
2. Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
3. Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
4. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Konfigurasi data teknis dan perangkat;
4. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
3. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
4. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
9. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.
10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
11. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
13. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
15. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
17. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana usaha (business plan) yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
2. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
2. Pernyataan:
1. Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
2. Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
3. Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
4. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
5. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Konfigurasi data teknis dan perangkat;
4. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
3. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
4. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
9. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.
10. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
11. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
13. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
14. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
15. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
16. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
17. Memenuhi kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Jasa Multimedia Lainnya;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan