DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Hotel Bintang

Uraian

55110 – Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Ruang Lingkup

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200 orang - Usaha Mikroluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: >6.000-<10.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat standar usaha; dan
2. Sertifikat laik sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 2 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200 orang - Usaha Mikroluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: >6.000-<10.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat standar usaha; dan
2. Sertifikat laik sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 2 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200 orang - Usaha Mikroluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: >6.000-<10.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat standar usaha; dan
2. Sertifikat laik sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 2 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200 orang - Usaha Mikroluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: >6.000-<10.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat standar usaha; dan
2. Sertifikat laik sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun, 2 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu <61 unit atau jumlah karyawan <41 orang - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: <4000M²

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sertifikat standar K3L

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu <61 unit atau jumlah karyawan <41 orang - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: <4000M²

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sertifikat standar K3L

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu <61 unit atau jumlah karyawan <41 orang - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: <4000M²

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sertifikat standar K3L

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 61-100 unit atau jumlah karyawan 41-99 orang - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: >4.000-<6.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat standar usaha; dan
3. Sertifikat Laik Sehat
4. Sertifikat laik sehat; dan
5. SPPL/Amdal

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 61-100 unit atau jumlah karyawan 41-99 orang - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: >4.000-<6.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
3. SPPL/Amdal

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 61-100 unit atau jumlah karyawan 41-99 orang - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: >4.000-<6.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
3. SPPL/Amdal

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 61-100 unit atau jumlah karyawan 41-99 orang - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: >4.000-<6.000 M²

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
3. SPPL/Amdal

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu > 200 unit atau jumlah karyawan 200 orang - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: >10.000 M²

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Pusat

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu > 200 unit atau jumlah karyawan 200 orang - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: >10.000 M²

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Pusat

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu > 200 unit atau jumlah karyawan 200 orang - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: >10.000 M²

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Pusat

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu > 200 unit atau jumlah karyawan 200 orang - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: >10.000 M²

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Pusat

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL/AMDAL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
30 hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

PB UMKU

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:

a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat

3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-


Kewajiban perizinan berusaha

1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat laik sehat - di wilayah

Parameter

: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:

a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat

3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-


Kewajiban perizinan berusaha

1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5511
HOTEL BINTANG
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Subgolongan ini mencakup : - Hotel Bintang Lima - Hotel Bintang Empat - Hotel Bintang Tiga - Hotel Bintang Dua - Hotel Bintang Satu
551
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK
Golongan ini mencakup penyediaan akomodasi, khususnya untuk harian atau mingguan, pada prinsipnya untuk tinggal dalam jangka pendek sebagai pengunjung. Termasuk penyediaan akomodasi dengan furnitur, lengkap dengan dapur, dengan atau tanpa jasa pramuwisma dan sering kali termasuk beberapa tambahan jasa dan fasilitas seperti fasilitas parkir, binatu, kolam renang, ruang olahraga, fasilitas rekreasi dan ruang rapat. Termasuk juga akomodasi yang disediakan oleh berbagai macam hotel, penginapan, losmen, hostel, villa dan lain-lain.
55
PENYEDIAAN AKOMODASI
Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya. Termasuk penyediaan akomodasi yang lebih lama untuk pelajar, pekerja dan sejenisnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau fasilitas akomodasi dan fasilitas makanan dan minuman, atau fasilitas akomodasi, makanan dan minuman dan/atau fasilitas rekreasi
I
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.