DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Uraian

52215 – Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya -Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya -Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya -Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya -Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: PMA, Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5221
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan darat untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal seperti stasiun kereta api, terminal bus, terminal bongkar muat barang; pengoperasian infrastruktur rel kereta api; pengoperasian infrastruktur jalan, jembatan, terowongan, tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda - Penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting) - Bantuan derek Subgolongan ini juga mencakup: - Pencairan gas untuk tujuan transportasi Subgolongan ini tidak termasuk: - Bongkar muat barang, lihat 5224
522
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata
52
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.