DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan