DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu
4. surat pengangkatan kepala cabang
5. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; dan
6. Sesuai Lampiran PM 12 Tahun 2021 kolom Persyaratan umum dan persyaratan khusus
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. surat pengangkatan kepala cabang;
5. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; dan
6. Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan hanya berlaku pada pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan