DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
 2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
 3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
 4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
 5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
 6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
 7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
 8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
 2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
 3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
 4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
 5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
 6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
 7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
 8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
 9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
 10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
 11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
 12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
 13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
 14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
 15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
 16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
 17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
 18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
 20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
 21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
 22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
 23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
 25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
 26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
 27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
 2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
 3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
 4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
 5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
 6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
 7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
 8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
 2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
 3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
 4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
 5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
 6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
 7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
 8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
 9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
 10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
 11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
 12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
 13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
 14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
 15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
 16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
 17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
 18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
 20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
 21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
 22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
 23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
 25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
 26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
 27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
 2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
 3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
 4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
 5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
 6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
 7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
 8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
 2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
 3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
 4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
 5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
 6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
 7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
 8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
 9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
 10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
 11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
 12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
 13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
 14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
 15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
 16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
 17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
 18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
 20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
 21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
 22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
 23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
 25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
 26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
 27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
 2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
 3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
 4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
 5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
 6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
 7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
 8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
 2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
 3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
 4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
 5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
 6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
 7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
 8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
 9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
 10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
 11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
 12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
 13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
 14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
 15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
 16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
 17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
 18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
 20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
 21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
 22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
 23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
 25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
 26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
 27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
PB UMKU
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
 Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
 
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan Yayasan
 Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan Firma
 Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan PT Perorangan
 Rp. 1.499.000 Rp. 799.000 
 Dokumen lengkap : 
 SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan PT
 Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan