DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Menerapkan standar K3L.
 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
 3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Menerapkan standar K3L.
 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
 3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Menerapkan standar K3L.
 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
 3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan berusaha
 1. Menerapkan standar K3L.
 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
 3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 1 Tahun
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
 3. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
 4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar izin edar pangan olahan;
 3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
 4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
 5. Standar Kategori Pangan;
 6. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
 7. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
 8. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
 9. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
 10. Standar Bahan Tambahan Pangan;
 11. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 12. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
 13. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
 14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
 15. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
 16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
 17. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
 18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
 19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 20. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
 21. Standar Kemasan Pangan;
 22. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
 23. Standar Label Pangan Olahan;
 24. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 25. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 26. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
 27. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 28. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
 29. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
 2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
 3. Standar Kategori Pangan;
 4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
 5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
 6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
 7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
 8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
 9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
 11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
 12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
 13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
 14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
 15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
 16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
 17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
 19. Standar Kemasan Pangan;
 20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
 21. Standar Label Pangan Olahan;
 22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
 25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
 27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;
 3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
 4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
 5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);
 6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);
 7. Standar Kategori Pangan;
 8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
 9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
 10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
 11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
 12. Standar Bahan Tambahan Pangan;
 13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
 15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
 16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
 17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)
 18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);
 19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
 20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
 21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
 22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
 24. Standar Kemasan Pangan;
 25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
 26. Standar Label Pangan Olahan;
 27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 31. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
 32. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
 2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
 3. Standar Kategori Pangan;
 4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
 5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
 6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
 7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
 8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
 9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
 11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
 12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
 13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
 14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
 15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
 16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
 17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
 18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
 19. Standar Kemasan Pangan;
 20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
 21. Standar Label Pangan Olahan;
 22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
 25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
 26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
 27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Surat permohonan pengkajian
 2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
 3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Sesuai dengan kewajiban izin edar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
 3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
 4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan progres uji klinik.
 2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
 3. Melaporkan penghentian uji klinik.
 4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
 5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
 6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan progres uji klinik.
 2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
 3. Melaporkan penghentian uji klinik.
 4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
 5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
 6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan progres uji klinik.
 2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
 3. Melaporkan penghentian uji klinik.
 4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
 5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
 6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan progres uji klinik.
 2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
 3. Melaporkan penghentian uji klinik.
 4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
 5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
 6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
 2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
 2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
 2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
 2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika
 3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
 4. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
 5. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika
 6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika
 7. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
 8. Khusus untuk Perubahan Administrasi :
a. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).
 b. Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)
 c. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau
 d. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
9. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
 2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
 3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
 2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
 2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
 3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
 4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
 2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
 3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
 4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
 3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
 4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
 3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
 4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
 1. Bukti bayar PNBP
 2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
 3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
 4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
 -
Kewajiban perizinan 
 Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
 -
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
 Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
 
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan Yayasan
 Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan Firma
 Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan PT Perorangan
 Rp. 1.499.000 Rp. 799.000 
 Dokumen lengkap : 
 SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan 
Promo Pembuatan PT
 Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000 
 Dokumen lengkap : 
 AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis: 
 - Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun 
 - Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
 -Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
 -Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
 - Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan