DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia

Uraian

46652 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)
d. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha);
e. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan (pada saat memulai kegiatan usaha).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)
d. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha);
e. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan (pada saat memulai kegiatan usaha).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)
d. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha);
e. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan (pada saat memulai kegiatan usaha).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
a. Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha)
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
c. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)
d. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha);
e. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan (pada saat memulai kegiatan usaha).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Pendaftaran pestisida (percobaan)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP

2. Persyaratan umum:

1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
5. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
6. Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;

3. Persyaratan teknis :

1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.
4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.

4.

Persyaratan teknis :

a. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
b. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida
c. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi
d. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan
e. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan..

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pendaftaran pestisida (sementara)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
2. Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
3. Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
4. Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
5. Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.

2. Persyaratan Khusus

1. Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
2. Hasil uji efikasi dan residu;
3. Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
4. Hasil uji toksisitas lingkungan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan..

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pendaftaran pestisida (tetap)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan.
3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
6. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pendaftaran pupuk (pupuk an-organik)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Umum:

a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk
c. Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
d. Memiliki bukti pembayaran PNBP
e. Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
f. Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk

2. Persyaratan khusus:

a. Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)
b. Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum:

a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk
c. Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk
d. Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
e. Memiliki bukti pembayaran PNBP
f. Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
g. Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk

2. Persyaratan khusus:

a. Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahay-akan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)
b. Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membaha-yakan pengguna dan mengkonta-minasi lingkungan (keanekara-gaman hayati, air, tanah dan udara)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:

a. Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
b. Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
c. Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
d. Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;
e. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
f. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di dalam negeri:

a. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris;
b. Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris;
c. Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
d. Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;
e. Melampirkan Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha milik prinsipal;
f. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
g. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:

a. Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;
b. Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;

4. Dokumen untuk Perubahan Administrasi :

a. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);
b. dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;
c. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau
d. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;
2. Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;
3. Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:

a. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
b. Maksud dan tujuan perjanjian;
c. Status keagenan atau kedistributoran;
d. Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
e. Wilayah pemasaran;
f. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
g. Kewenangan;
h. Jangka waktu perjanjian;
i. Cara-cara pengakhiran perjanjian;
j. Cara-cara penyelesaian perselisihan;
k. Hukum yang dipergunakan;
l. Tenggang waktu penyelesaian.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4663
PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah) - Perdagangan besar produk utama kayu olahan - Perdagangan besar cat dan pernis - Perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil - Perdagangan besar kertas dinding dan penutup lantai - Perdagangan besar kaca datar - Perdagangan besar kunci - Perdagangan besar perabot dan peralatan tetap - Perdagangan besar pemanas air (heater) - Perdagangan besar peralatan kebersihan, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya - Perdagangan besar perlengkapan pemasangan peralatan kebersihan, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain - Perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan peralatan tangan lainnya
466
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.