DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
3. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
3. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
3. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Proposal yang memuat:
a. Lokasi pemanfaatan pasir laut;
b. Jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut;
c. Kondisi fisik, kimia dan biologi perairan;
d. Metode pengambilan atau penggalian pasir laut;
e. Rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial;
f. Pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut; dan
g. Lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut
2. Persyaratan teknis
a. Melakukan pengusahaan pasir laut di lokasi yang telah ditentukan;
b. Mengaktifkan sistem transmitter pemantauan kapal.
3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor induk berusaha;
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi larangan lokasi penggalian pasir laut :
a. Di pulau-pulau kecil terluar,
b. Pulau kecil dengan luasan kurang dari 100 (seratus) hektar;
c. Kawasan konservasi;
d. Kawasan terumbu karang;
e. Kawasan mangrove, dan
f. Tidak berasal dari penambangan pulau kecil yang menyebabkan 10% (sepuluh persen) luasannya hilang
2. Pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan:
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi penggalian pasir laut;
b. Keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Akses kepada masyarakat sekitar lokasi penggalian pasir laut
3. Pemegang IPR:
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
d. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan