DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan teknis meliputi:
2. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
3. Dokumen analisis keselamatan;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
6. Rencana dekomisioning;
7. Izin bekerja petugas tertentu;
8. Rencana proteksi fisik; dan
9. Dokumen sistem safeguards.
10. Persyaratan finansial dalam bentuk:
11. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
12. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
13. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan teknis meliputi:
2. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
3. Dokumen analisis keselamatan;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
6. Rencana dekomisioning;
7. Izin bekerja petugas tertentu;
8. Rencana proteksi fisik; dan
9. Dokumen sistem safeguards.
10. Persyaratan finansial dalam bentuk:
11. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
12. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
13. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan teknis meliputi:
2. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
3. Dokumen analisis keselamatan;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
6. Rencana dekomisioning;
7. Izin bekerja petugas tertentu;
8. Rencana proteksi fisik; dan
9. Dokumen sistem safeguards.
10. Persyaratan finansial dalam bentuk:
11. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
12. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
13. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Konstruksi;
20. Pengujian;
21. Pengolahan;
22. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
23. Proteksi radiasi;
24. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
25. Penanggulangan kecelakaan;
26. Pengelolaan limbah radioaktif;
27. Proteksi fisik;
28. Safeguards; dan
29. Dekomisioning.
30. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
31. Memperoleh persetujuan bila ada:
32. Perubahan desain;
33. Modifikasi; dan
34. Penghentian permanen kegiatan.
35. Menyampaikan laporan:
36. Penanggulangan kecelakaan; dan
37. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
38. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
39. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Konstruksi;
20. Pengujian;
21. Pengolahan;
22. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
23. Proteksi radiasi;
24. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
25. Penanggulangan kecelakaan;
26. Pengelolaan limbah radioaktif;
27. Proteksi fisik;
28. Safeguards; dan
29. Dekomisioning.
30. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
31. Memperoleh persetujuan bila ada:
32. Perubahan desain;
33. Modifikasi; dan
34. Penghentian permanen kegiatan.
35. Menyampaikan laporan:
36. Penanggulangan kecelakaan; dan
37. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
38. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
39. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
20. Konstruksi;
21. Pengujian;
22. Pengolahan;
23. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
24. Proteksi radiasi;
25. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
26. Penanggulangan kecelakaan;
27. Pengelolaan limbah radioaktif;
28. Proteksi fisik;
29. Safeguards; dan
30. Dekomisioning.
31. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
32. Memperoleh persetujuan bila ada:
33. Perubahan desain;
34. Modifikasi; dan
35. Penghentian permanen kegiatan.
36. Menyampaikan laporan:
37. Penanggulangan kecelakaan; dan
38. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
39. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
40. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;
a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.
6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:
a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.
8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:
a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.
12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:
a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.
14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Konstruksi;
20. Pengujian;
21. Pengolahan;
22. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
23. Proteksi radiasi;
24. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
25. Penanggulangan kecelakaan;
26. Pengelolaan limbah radioaktif;
27. Proteksi fisik;
28. Safeguards; dan
29. Dekomisioning.
30. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
31. Memperoleh persetujuan bila ada:
32. Perubahan desain;
33. Modifikasi; dan
34. Penghentian permanen kegiatan.
35. Menyampaikan laporan:
36. Penanggulangan kecelakaan; dan
37. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
38. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
39. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan