DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Penangkapan Ikan Hias Laut

Uraian

03118 – Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut (hippocampus), angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:

a. Daerah Penangkapan Ikan;
b. Alat Penangkapan Ikan;
c. Pelabuhan Pangkalan;
d. Ukuran Kapal.
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Memiliki Persetujuan Berlayar
4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh (KKP) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:

a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1.Daerah penangkapan ikan;
2.Alat Penangkapan Ikan;
3.Pelabuhan Pangkalan;
4.Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5.Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

b.Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait

1.Daerah penangkapan ikan; dan
2.Alat Penangkapan Ikan.

2.Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
3.Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Kepemilikan kapal;
b. Daerah penangkapan ikan;
c. Alat Penangkapan Ikan;
d. Ukuran kapal; dan
e. Pelabuhan Pangkalan.
4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
6.Durasi pemenuhan:
1.Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2.Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
7.Ketentuan lain lain Kapal Penangkap Ikan yang diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI dan Laut Lepas wajib mendaratkan ikannya di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.
8.Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
9. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
10. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
11. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1.Menyampaikan informasi:
a.Daerah Penangkapan Ikan;
b.Alat Penangkapan Ikan;
c.Pelabuhan Pangkalan;
d.Ukuran Kapal.
2.Memiliki Buku Kapal Perikanan
3.Memiliki Persetujuan Berlayar
4.Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5.Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh (KKP) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l

Kewenangan

: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut da

Persyaratan perizinan berusaha
1.Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
a.Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1.Daerah penangkapan ikan;
2.Alat Penangkapan Ikan;
3.Pelabuhan Pangkalan;
4.Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5.Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b.Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
1.Daerah penangkapan ikan; dan
2.Alat Penangkapan Ikan.
2.Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
3.Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a.Kepemilikan kapal;
b.Daerah penangkapan ikan;
c.Alat Penangkapan Ikan;
d.Ukuran kapal; dan
e.Pelabuhan Pangkalan.
4.Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
5.Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.

6.Durasi pemenuhan:

1.Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan

2.Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.

7.Ketentuan lain lain Kapal Penangkap Ikan yang diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI dan Laut Lepas wajib mendaratkan ikannya di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.
8.Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
9.Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
10.Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan

11.Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:
a. Daerah Penangkapan Ikan;
b. Alat Penangkapan Ikan;
c. Pelabuhan Pangkalan;
d. Ukuran Kapal.
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Memiliki Persetujuan Berlayar
4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh (KKP) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau l

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1. Daerah penangkapan ikan;
2. Alat Penangkapan Ikan;
3. Pelabuhan Pangkalan;
4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
1. Daerah penangkapan ikan; dan
2. Alat Penangkapan Ikan.
2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Kepemilikan kapal;
b. Daerah penangkapan ikan;
c. Alat Penangkapan Ikan;
d. Ukuran kapal; dan
e. Pelabuhan Pangkalan.
4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.

5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.

6. Durasi pemenuhan:

1. Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan

2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.

7. Ketentuan lain lain Kapal Penangkap Ikan yang diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI dan Laut Lepas wajib mendaratkan ikannya di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.

8. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;

9. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;

10. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan

11. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:

a. Daerah Penangkapan Ikan;

b. Alat Penangkapan Ikan;

c. Pelabuhan Pangkalan;

d. Ukuran Kapal.

2. Memiliki Buku Kapal Perikanan

3. Memiliki Persetujuan Berlayar

4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan

5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Buku Kapal Perikanan

Parameter

: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter

: Sampai dengan 5 GT; Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama pemilik kapal;
b. lokasi pembangunan;
c. waktu pembangunan;
d. bahan utama kapal; dan
e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Izin Usaha Perikanan

Parameter

: Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 G

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

a.      rencana investasi;

b.     rencana Kapal Perikanan; dan

c.      rencana operasional yang meliputi:

1.     alat penangkapan ikan;

2.     range ukuran kapal perikanan;

3.     daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

4.     pelabuhan pangkalan;

5.     pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

6.     jumlah kapal perikanan;

7.     rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

8.     pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

9.     daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.

3.     Pelunasan PNBP atau retribusi daerah

4.     Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

a.      rencana investasi;

b.     rencana kapal perikanan; dan

c.      rencana operasional yang meliputi:

1.     alat penangkapan ikan;

2.     range ukuran kapal perikanan;

3.     daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

4.     pelabuhan pangkalan;

5.     pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

6.     jumlah kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Buku Kapal Perikanan

Parameter

: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;

c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter

: Sampai dengan 5 GT; Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1.Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2.Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3.Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4.Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5.Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6.Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7.Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a.nama pemilik kapal;
b.lokasi pembangunan;
c.waktu pembangunan;
d.bahan utama kapal; dan
e.dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Izin Usaha Perikanan

Parameter

: Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 G

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1.Bukti bayar PNBP
2.Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

a.rencana investasi;
b.rencana Kapal Perikanan; dan
c.rencana operasional yang meliputi:

1.alat penangkapan ikan;
2.range ukuran kapal perikanan;
3.daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
4.pelabuhan pangkalan;
5.pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
6.jumlah kapal perikanan;
7.rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
8.pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
9.daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.

3.Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
4.Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

a.rencana investasi;
b.rencana kapal perikanan; dan
c.rencana operasional yang meliputi:

1.alat penangkapan ikan;
2.range ukuran kapal perikanan;
3.daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
4.pelabuhan pangkalan;
5.pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
6.jumlah kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Tanda Keterangan Andon

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha

2. Rencana Andon Penangkapan Ikan yang meliputi:

a. daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan;

b. pelabuhan pangkalan;

c. waktu Andon Penangkapan Ikan; dan

d. Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon

Parameter

: Kumulatif di atas 5 GT; Sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah admistrasinya

Kewenangan

: Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha
2. Surat Tanda Keterangan Andon

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Ukur Kapal Perikanan

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
3. Gambar Rancang Bangun
4. Bukti Kepemilikan, berupa:
a. surat keterangan dari galangan/ tukang;
b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.
5. Grosse akta untuk pengukuran ulang

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal
2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha
2. Surat Tanda Keterangan Andon

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0311
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan ini mencakup : - Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
031
PERIKANAN TANGKAP
Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas
03
PERIKANAN
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.