DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Usaha Kehutanan Lainnya

Uraian

02209 – Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.

Ruang Lingkup

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemungutan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 35 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Lindung - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 35 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 90 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan;
2. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan;
3. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan;
5. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
6. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
8. Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya;
9. Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan;
10. Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan;
11. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
12. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
13. Membayar PNBP sesuai peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
15. Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging (RIL);
16. Melakukan penatausahaan hasil hutan;
17. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan;
18. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
19. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi pada Kawasan Konservasi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Proposal Usaha
2. Salinan Izin Panas Bumi atau Surat Penugasan Pengusahaan Panas Bumi atau Surat Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau Surat Penugasan Eksplorasi atau Surat Kuasa Pengusahaan Panas Bumi dari K/L yang membidangi energi sumber daya mineral atau Kontrak Operasi Bersama atas nama pemohon; 3. Persetujuan Lingkungan
4. Pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumberdaya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya; 5. Berita Acara Pemberian Tanda Batas terhadap areal kegiatan eksplorasi yang dimohon, yang ditandatangani oleh tim yang terdiri dari pemohon dan UPT/UPTD sesuai kewenangannya dan diketahui oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dilampiri peta tanda batas areal kegiatan eksplorasi;
6. Peta Areal Kegiatan Eksplorasi skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan disetujui/ disahkan Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumberdaya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya dan dilampiri data SHP;
7. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
8. Rencana kegiatan eksplorasi jasa lingkungan Panas Bumi yang disahkan Direktur Jenderal;
9. Pakta integritas bermaterai;
10. Bukti pembayaran PNBP (Iuran PB-PJLPB Tahap Eksplorasi).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundangan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem guna mencegah kerusakan dan atau kepunahan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan keanekaragaman jenis satwa liar dan atau jenis tumbuhan yang terdapat di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
2. Menyampaikan Rencana Kegiatan Tahunan yang disahkan Direktur Teknis, yang merupakan penjabaran per tahun dari Rencana kegiatan eksplorasi jasa lingkungan Panas Bumi;
3. Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dan potensinya pada dan di sekitar areal yang diizinkan, antara lain dari kegiatan pembalakan liar, perburuan satwa liar, pemasangan jerat, perambahan, pemukiman, dan kebakaran hutan;
4. Menyelesaikan konflik sosial atau tenurial dengan cara persuasif dan melakukan dialog antara lain dengan mengembangkan dan mendukung kemitraan konservasi;
5. Tidak melakukan penebangan pohon dan apabila terpaksa melakukan penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebang, dengan perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya, dan dipelihara sampai umur 5 (lima) tahun dan/ atau akhir izin;
6. Melaksanakan penanaman dan pemeliharaan sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi areal eksplorasi yang sudah tidak dipergunakan;
7. Melaksanakan ketentuan sebagaimana termuat dalam dokumen Persetujuan Lingkungan;
8. Memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan infrastruktur milik Negara;
9. Memiliki SDM dan menggunakan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan ekosistem di dalam melaksanakan kegiatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan restorasi kawasan;
10. Bekerjasama dengan pemangku Kawasan dalam mendukung pengelolaan Kawasan;
11. Melaksanakan restorasi ekosistem pada areal kegiatan eksplorasi apabila tidak melanjutkan tahap eksploitasi;
12. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, antara lain untuk:
1. kegiatan pemberdayaan masyarakat di dan di sekitar kawasan konservasi,
2. perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi,
3. pelestarian keanekaragaman hayati,
4. pengelolaan limbah, dan
5. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan bidang konservasi. 13. Membuat laporan pelaksanaan pemenuhan kewajiban IPJLPB tahap eksplorasi berupa laporan hasil pemanfaatan kawasan termasuk data lainnya, secara berkala berupa laporan semester I dan laporan tahunan kepada Menteri dengan tembusan:
1. Sekretaris Jenderal;
2. Direktur Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
3. Direktur Jenderal yang membidangi Panas Bumi;
4. Gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan
5. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat sesuai dengan kewenangannya.
14. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan UPT/UPTD; dan
15. Pelaku usaha dan seluruh karyawan wajib memiliki pass kawasan konservasi yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Izin Panas Bumi atau Surat Penugasan Pengusahaan Panas Bumi atau Surat Kuasa Pengusahaan Panas Bumi dari K/L yang membidangi energi sumber daya mineral atau Kontrak Operasi Bersama;
2. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan lima tahunan pertama yang disahkan Direktur Jenderal;
2. Hasil studi kelayakan dan laporan hasil eksplorasi;
3. Pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya; 4. Penandaan batas Areal Kegiatan Usaha yang dilengkapi Berita Acara Pemberian Tanda Batas;
5. Peta Areal Kegiatan Usaha skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang disahkan Direktur Jenderal;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyelenggaraan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam Izin Lingkungan dan peraturan perundangan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem guna mencegah kerusakan dan atau kepunahan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan keanekaragaman jenis satwa liar dan atau jenis tumbuhan yang terdapat di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
2. Menyusun dan menyerahkan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang disahkan Direktur Jenderal dalam masa eksploitasi setiap 5 (lima) tahunan kedua dan berikutnya).
3. Menyusun dan menyerahkan Rencana Kegiatan Tahunan yang disahkan Direktur Teknis, merupakan penjabaran per tahun dari Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
4. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dan potensinya pada dan disekitar areal yang diizinkan;
6. Tidak melakukan penebangan pohon, apabila melakukan penebangan pohon mengganti pohon yang ditebang tersebut dengan perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh UPT setempat dan dipelihara hingga akhir izin;
7. Melaksanakan penanaman dan pemeliharaan sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi Areal Pemanfaatan yang sudah tidak dipergunakan.
8. Melaksanakan ketentuan sebagaimana termuat dalam dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL);
9. Memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan infrastruktur milik Negara;
10. Memiliki SDM dan menggunakan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan ekosistem, di dalam melaksanakan kegiatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan restorasi kawasan;
11. Bekerjasama dengan pemangku Kawasan dalam mendukung pengelolaan Kawasan;
12. Melaksanakan restorasi ekosistem pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin;
13. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya ;
14. Membuat laporan pelaksanaan pemenuhan kewajiban IPJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan berupa laporan hasil pemanfaatan kawasan termasuk data lainnya secara berkala berupa laporan semester I dan laporan tahunan kepada Menteri dengan tembusan: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Direktur Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; 3. Direktur Jenderal yang membidangi Panas Bumi; 4. Gubernur atau bupati/wali kota setempat; dan 5. Kepala UPT atau Kepala UPTD setempat sesuai dengan kewenangannya.
15. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan UPT/UPTD; dan
16. Pelaku usaha dan seluruh karyawan wajib memiliki pass kawasan konservasi yang berlaku selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemungutan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Lindung - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 35 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kapala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan lingkungan
2. Berita acara koordinat geografis areal yang dimohon;
3. Bukti setor pelunasan IPBPH;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyusun Dokumen Perencanaan paling lama 1 (satu) tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lama 1 (satu) tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
3. Melaksanakan penataan batas areal kerja paling lama 1 (satu) tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
4. Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
5. Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya;
6. Bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya;
7. Melakukan pemulihan lingkungan;
8. Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
9. Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
10. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melakukan penatausahaan hasil hutan kecuali kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
12. Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan kecuali pada kegiatan usaha jasa lingkungan;
13. Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
14. Melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat;
15. Melaksanakan kerjasama dengan koperasi dan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK-M);
16. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Mikro pada Kawasan Konservasi (debit <5 liter/detik) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ ko

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Izin Panas Bumi atau Surat Penugasan Pengusahaan Panas Bumi atau Surat Kuasa Pengusahaan Panas Bumi dari K/L yang membidangi energi sumber daya mineral atau Kontrak Operasi Bersama; 2. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan lima tahunan pertama yang disahkan Direktur Jenderal;
2. Hasil studi kelayakan dan laporan hasil eksplorasi;
3. Pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya; 4. Penandaan batas Areal Kegiatan Usaha yang dilengkapi Berita Acara Pemberian Tanda Batas;
5. Peta Areal Kegiatan Usaha skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang disahkan Direktur Jenderal;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal) 3. Persyaratan Biaya: 1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala kecil pada Kawasan Konservasi (debit 5 liter - 20 liter/detik) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ ko

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Menengah pada Kawasan Konservasi (debit > 20 liter - 50 liter/detik) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ ko

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Besar pada Kawasan Konservasi( debit>50 Liter/detik) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: PMA, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Mikro pada Kawasan Konservasi(detik<5 liter/detik) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Rekomendasi dari Gubernur; dan
5. Proposal teknis.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Energi Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Energi Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Kecil pada Kawasan Konservasi(debit 50-20 liter/detik) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air; 6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Energi Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Energi Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Menengah Pada kawasan konservasi ( debit > 20 -50 liter/detik)

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Energi Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Energi Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air Skala Besar pada Kawasan Konservasi(debit>50 Liter/detik)

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 25 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: PMA, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas.
2. Persyaratan Teknis:
1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon; 4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
5. Membuat rencana Pemanfaatan Air;
6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
3. Persyaratan Biaya: 1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Energi Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Energi Air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengusaha Sarana Jasa lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservais

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 35 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana kegiatan usaha atau proposal usaha, yang memuat informasi:
a. Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan Kegiatan Usaha, letak/lokasi areal yang dimohon).
b. Rencana Kegiatan Usaha (memberikan gambaran umum dan penjelasan pelaksanaan kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang dilaksanakan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wisata alam dan konservasi di kawasan, bagi masyarakat sekitar kawasan, bagi penerimaan negara dan bagi perusahaan/koperasi sendiri, menjelaskan juga mengenai jenis kegiatan usaha sarana yang akan dikembangkan, jenis dan jumlah sarana yang akan dibangun, rencana tenaga kerja, serta rencana investasi); dan
c. Penutup (menjelaskan mengenai asumsi-asumsi dan harapan untuk terselenggaranya kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai).
2. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenanganya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
3. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala OPD/UPTD yang membidangi kepariwisataan.
4. Pakta Integritas yaitu surat pernyataan bermaterai yang berisi paling sedikit menyatakan:
a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah;
b. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan
d. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban.
5. Berita Acara Pemberian Tanda Batas yang ditandatangani oleh timyang terdiridari pemohon dan UPT/UPTD sesuai kewenangannya dan diketahuioleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
6. Peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan disetujui/disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
7. Membuat rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta dilengkapi dengan dokumen rencana tata letak (site plan) dan desain fisik sarana dan prasarana yang akan dibangun yang disahkan oleh Direktur Teknis.
Rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam memuat informasi:
1. Pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan);
2. Data Umum Perusahaan (badan hukum perusahaan, alamat perusahaan, bidang usaha, organisasi perusahaan, keuangan);
3. Data Umum Areal yang diusahakan (Letak, Luas dan Batas Areal Usaha, Aksesibilitas, Potensi Objek Daya Tarik Wisata Alam di sekitar areal usaha, Potensi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Pengembangan Wilayah di Sekitar Areal Usaha);
4. Rencana Kegiatan Pengusahaan (Penataan Areal Pengusahaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan, Pembangunan dan Pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainnya, Pengelolaan Pengunjung, Pengelolaan Lingkungan, Mitigasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran) dan rencana kegiatan lain sesuai ketentuan;
5. Rencana Investasi, Rencana Biaya dan Perkiraan Pendapatan (Memuat rencana investasi yang akan ditanamkan, rincian biaya operasional kegiatan pengusahaan dan rincian perkiraan sumber-sumber pendapatan selama pengusahaan); dan
6. Analisis Investasi (Uraian tentang kelayakan investasi yang akan ditanamkan terkait dengan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang meliputi uraian perhitungan NPV, IRR, BCR dan Pay Back Period)
7. Lampiran:
1. Matriks Rencana Kegiatan Selama Periode Pengusahaan yang dibuat per Lima Tahun yang memuat nama kegiatan, satuan fisik, volume, biaya;
2. Peta Areal Kerja sarana jasa lingkungan wisata alam sesuai Berita Acara pemberian tanda batas;
3. Dokumen Site Plan memuat informasi sebagai berikut:
1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup)
2. Dasar-dasar Pertimbangan Pengembangan Rencana Tata Letak (pertimbangan kebijakan, ekologis, fisik, teknis, estetika, Nilai Sejarah/Historis, dan Sosial dan Budaya)
3. Rencana Tata Letak (rencana tata ruang, rencana tata bangunan, dan rencana pengembangan infrastruktur antara lain jaringan jalan, jaringan komunikasi, jaringan instalasi air, jaringan listrik, dll)
4. Penutup (harapan dan asumsi yang dapat mendukung pelaksanaan pengembangan pada areal perencanaan)
5. Lampiran berupa Peta Site Plan 4. Dokumen Desain Fisik memuat informasi sebagai berikut:
1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup);
2. Pendekatan perencanaan (Kebijakan, Ekologis, Fisik, Teknis, Estetika dan Sosial dan Budaya);
3. Detail Engineering Design (DED) Fisik Bangunan (jenis-jenis bangunan yang akan dikembangkan, bahan-bahan yang digunakan dan asalnya, ukuran bangunan, bentuk bangunan serta penjelasan atas DED bangunan, sifat bangunan dan konstruksi bangunan);
4. Penutup (harapan dan asumsi atas penyusunan desain fisik); dan
5. Lampiran berupa gambar DED; dan 5. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemenuhan persyaratan dilaksanakan maksimal 1 (satu) tahun setelah memperoleh Surat Perintah Pemenuhan Persyaratan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
7. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi berlaku selama jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
8. Persetujuan Lingkungan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun Dokumen Rencana Karya Lima Tahunan (RKL) dan disahkan oleh Kepala UPT Direktorat Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang terdiri dari: 1. Rencana Karya Lima Tahunan Tahap Pertama yang memuat informasi sebagai berikut:
i. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan)
ii. Rencana Kegiatan:
1. Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan
2. Rencana Pembangunan Sarana Prasarana
3. Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana
4. Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan 5.
6. Rencana Pengembangan SDM
7. Rencana Pengelolaan Pengunjung
8. Rencana Pelaksanaan Mitigasi
9. Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat
10. Rencana Pengelolaan Lingkungan
11. Rencana Pemasaran
12. Rencana Usaha Pariwisata Alam
13. Rencana Jumlah Pengunjung iii.
Lampiran 2. Rencana Karya Lima Tahunan Lanjutan yang memuat informasi sebagai berikut:
1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan)
2. Rencana dan Realisasi Pelaksanaan RKL Tahap Sebelumnya
3. Kendala dan Upaya Penyelesaian
4. Rencana Kegiatan:
1. Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan
2. Rencana Pembangunan Sarana Prasarana
3. Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana
4. Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan
5. Rencana Pengembangan SDM
6. Rencana Pengelolaan Pengunjung
7. Rencana Pelaksanaan Mitigasi
8. Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat
9. Rencana Pengelolaan Lingkungan
10. Rencana Pemasaran
11. Rencana Usaha Pariwisata Alam
12. Rencana Jumlah Pengunjung 5. Lampiran 3. Jangka Waktu atau periode dokumen RKL didasarkan pada tahun takwim (tahun berdasarkan kalender yang berawal dari Januari dan berakhir pada 31 Desember). 4. RKL Pertama disusun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diperoleh pengajuan PB-PSWA. 5. RKL Tahap kedua dan seterusnya disusun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya RKL berjalan. 2. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan disahkan oleh UPT Direktorat Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang terdiri dari: a. Rencana Karya Tahunan Tahap Pertama yang memuat informasi sebagai berikut: . Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan) i. Rencana Kegiatan dan Investasi: • Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan • Rencana Pembangunan Sarana Prasarana • Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana • Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan • Rencana Pengembangan SDM • Rencana Pengelolaan Pengunjung • Rencana Pelaksanaan Mitigasi • Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat • Rencana Pengelolaan Lingkungan • RencanaPemasaran • Rencana Usaha Pariwisata Alam • Rencana Jumlah Pengunjung ii. Lampiran b. Rencana Karya Tahunan Lanjutan yang memuat informasi sebagai berikut: . Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan) i. Rencana dan Realisasi Pelaksanaan RKT Tahap Sebelumnya ii. Kendala dan Upaya Penyelesaian iii. Rencana Kegiatan dan Investasi: • Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan • Rencana Pembangunan Sarana Prasarana • Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana • Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan • Rencana Pengelolaan Pengunjung • RencanaPelaksanaanMitigasi • Rencana Pengembangan SDM • Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat • Rencana Pengelolaan Lingkungan • RencanaPemasaran • Rencana Usaha Pariwisata Alam • Rencana Jumlah Pengunjung iv. Lampiran c. Jangka Waktu atau periode dokumen RKT didasarkan pada tahun takwim (tahun berdasarkan kalender yang berawal dari Januari dan berakhir pada 31 Desember). d. RKT Tahap Pertama disusun selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah RKL tahap pertama disahkan. e. RKT Tahap kedua dan seterusnya disusun selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya RKT berjalan. 3. Merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas wisata alam sesuai dengan RKT yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Izin diterbitkan; 4. Melaksanakan kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam sesuai dokumen RKT yang telah disahkan; 5. Melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal usaha; 6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; 7. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Perizinan Usaha; 8. Memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan Izin Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam; 9. Memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah; 10. penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf i paling lambat pada tanggal 30 bulan Juni tahun berikutnya; 11. membayar Pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyediaan Jasa Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi, meliputi kegiatan usaha informasi pariwisata alam, pramuwisata/interpreter wisata alam,perjalanan wisata alam

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
6. Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan) 1. Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata. 7. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan) 1. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya. 8. Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan) 1. Pakta Integritas 9. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan) 1. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan; 2. Memiliki SDM yang professional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam); 3. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya; 10. Persyaratan Biaya (Pemohon perorangan/nonperorangan) 1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung; 2. Menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; 3. Memelihara aset negara bagi pemegang perizinan berusaha yang memanfaatkan sarana milik pemerintah; 4. Membuat laporan kegiatan usaha secara per semester kepada Kepala UPT atau KepalaUPTD sesuai dengan kewenangannya; dan 5. Membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Pelaku usaha dan seluruh karyawan wajib memiliki pass Kawasan konservasi yang berlaku selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyedia Jasa Lingkungan Air Pada Kawasan Konservasi

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Rekomendasi dari Kepala UPT/ UPTD;
2. Rencana kegiatan Penyediaan Jasa Lingkungan Air meliputi (debit yang akan dimanfaatkan; jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan atau penerima manfaat; sarana dan prasarana yang akan dibangun; usulan lokasi; dan sumber pendanaan pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan penyediaan jasa lingkungan air secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
5. Menjaga agar kegiatan penyediaan jasa lingkungan air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan penyediaan jasa lingkungan air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin.
11. Memenuhi standar penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyedia Jasa Lingkungan Energi Air Pada Kawasan Konservasi

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: aman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Rekomendasi dari Kepala UPT/ UPTD;
2. Rencana kegiatan Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air (Kapasitas listrik yang akan dihasilkan; jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan; sarana dan prasarana yang akan dibangun; usulan lokasi; dan sumber pendanaan pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Melaksanakan kegiatan penyediaan jasa lingkungan air secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
5. Menjaga agar kegiatan penyediaan jasa lingkungan air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan penyediaan jasa lingkungan air;
7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan pembinaan dan evaluasi;
9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
10. Melaksanakan pengamanan di areal izin.
11. Memenuhi standar penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Usaha Sarana dan Prasarana Perburuan Serta Kegiatan Berburu di Taman Baru

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas;
2. Persyaratan Teknis:
1. Permohonan (proposal)
2. Pertimbangan teknis Kepala UPT/Balai;
3. Rekomendasi Gubernur; 4. Peta areal yang dimohon dengan skala
1 : 25.000; dan 5. Persetujuan Lingkungan (Amdal).

3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membuat dan menyerahkan Rencana Karya Lima Tahu (RKL) dan Rencana Karya Tahunan (RKT)
2. Melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin pengusahaan diberikan;
3. Menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan;
4. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya;
5. Mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya;
6. Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usaha kepada Menteri;
7. Merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;
8. Menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya;
9. Melaksanakan penangkaran satwa buru untuk kepentingan perburuan yang diusahakan;
10. Memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
11. Memberi kemudahan bagi aparat kehutanan melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pemohon merupakan perseorangan dan non perseorangan yaitu BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, koperasi dan Yayasan;
2. Dokumen legalitas asal usul induk, benih atau bibit;
3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL.)
2. Persyaratan Teknis:
1. Surat Permohonan dilampiri proposal;
2. BAP Persiapan Teknis dari UPT KSDA;
3. Rekomendasi Dirjen atau Kepala UPT.
3. Persyaratan Biaya: Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas kandang, memiliki SDM yang melakukan pemeliharaan dan melakukan pengelolaan limbah kotoran dan sisa makanan satwa;
2. Menyusun laporan triwulan, membuat studbook, logbook, melakukan penandaan dan/atau pencatatan;
3. Memperhatikan kondisi satwa, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas;
2. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL).
2. Persyaratan Teknis:
1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala BBKSDA/BKSDA;
2. Proposal untuk permohonan baru atau rencana kerja tahunan permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi;
3. Rekomendasi atau pertimbangan teknis Kepala Bidang atau Kepala Seksi;
4. Berita Acara Persiapan Teknis.
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas perkantoran dan penampungan, SDM pengelola, pengelolaan limbah
2. Menyusun dan menyampaikan laporan transaksi
3. Memperhatikan kondisi satwa hidup, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa
4. Membayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Peredearan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi:
1. Pakta Integritas;
2. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL).
2. Persyaratan Teknis:
1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala BBKSDA/BKSDA;
2. Proposal untuk permohonan baru atau rencana kerja tahunan permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi;
3. Rekomendasi atau pertimbangan teknis Kepala Bidang atau Kepala Seksi;
4. Berita Acara Persiapan Teknis.
3. Persyaratan Biaya:
1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membangun sarana prasarana seperti fasilitas perkantoran dan penampungan, SDM pengelola, pengelolaan limbah
2. Menyusun dan menyampaikan laporan transaksi
3. Memperhatikan kondisi satwa hidup, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa
4. Membayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memelihara dan merawat kesehatan serta menjaga keamanan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan;
2. Menyampaikan laporan mengenai perkembangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal;
3. Mengasuransikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan;
4. Menyiapkan bank garansi sebagai dana jaminan untuk pengangkutan kembali tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan ke lembaga konservasi yang bersangkutan;
5. Membayar iuran/pungutan spesimen tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Menyampaikan laporan disertai Berita Acara dan visum dokter hewan yang berkompeten apabila terjadi kematian tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk peragaan dalam negeri atau visum untuk peragaan luar negeri;
7. Menggunakan prasarana dalam melakukan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar yanq dilindungi didasarkan kepada standar pengangkutan yang berlaku;
8. Menyertakan tenaga pemelihara/perawat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dengan memadai.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

PB UMKU

Sebelumnya

0220
PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Subgolongan ini mencakup : - Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan - Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon - Pengumpulan dan produksi kayu bakar - Produksi arang di hutan dengan cara tradisional Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon cemara, lihat 0129 - Penanaman pohon, seperti penanaman, pananaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610 - Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011
022
PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional
02
PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN
Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.