DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Uraian

01262 – Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.

Ruang Lingkup

Budi daya kelapa sawit - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: <25 Ha

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP)..

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Budi daya kelapa sawit - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: <25 Ha

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP)..

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Budi daya kelapa sawit - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: >25 Ha

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Persyaratan khusus usaha:
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. 1 Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Budi daya kelapa sawit - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: >25 Ha

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262).
2. Persyaratan khusus usaha:
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
6. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
7. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
8. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
9. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Produksi benih kelapa sawit - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / Kota

Kewenangan

: Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Produksi benih kelapa sawit - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / Kota

Kewenangan

: Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Produksi benih kelapa sawit - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / Kota

Kewenangan

: Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Produksi benih kelapa sawit - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Sertifikasi benih tanaman perkebunan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan sertifikasi
3. Memiliki izin usaha produksi benih tanaman perkebunan
4. Dokumen penguasaan sapras dan lahan
5. Ketersediaan tenaga perbenihan
6. Dokumen asal usul benih (DO/surat keterangan)
7. Rekaman pemeliharaan KSB dan peta lokasi pembibitan.
8. SK Penetapan Kebun Sumber Benih
9. Formulir data teknis Sertifikasi benih tanaman perkebunan

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk pekebun / kelompok tani

Parameter

: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk pekebun / kelompok tani

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
2. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
3. Surat Keputusan Penetapan Kebun Benih Sumber
4. Izin Usaha Produksi Benih
5. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk penelitian / riset

Parameter

: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk penelitian / riset

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
2. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
3. Proposal penelitian/riset (bagi permohonan baru) atau laporan perkembangan penelitian (bagi permohonan yang sudah pernah)
4. Rekomendasi pembangunan kebun induk kelapa sawit dari Direktur Jenderal Perkebunan (jika akan membangun kebun induk)
5. Surat pernyataan tentang penggunaan benih kelapa sawit untuk kebutuhan sendiri
6. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi perusahaan perkebunan yang baru mengajukan)
7. Hak Guna Usaha
8. Izin Usaha Perkebunan

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk pengecambahan di seed processing unit

Parameter

: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk pengecambahan di seed processing unit

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
2. Surat Keputusan Penetapan Kebun Benih Sumber
3. Izin Usaha Produksi Benih
4. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)
5. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk perusahaan kelapa sawit

Parameter

: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk perusahaan kelapa sawit

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. IUP dan/atau HGU perusahaan
2. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
3. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
4. Surat pernyataan untuk kebutuhan sendiri dan / atau kemitraan
5. Rencana pembangunan kebun atau rencana peremajaan kebun atau rencana kerja tahunan
6. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi perusahaan perkebunan yang baru mengajukan).

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk produsen pembesaran

Parameter

: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk produsen pembesaran

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
2. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
3. Izin Usaha Produksi Benih
4. Surat Kerjasama dengan pemilik varietas dan / atau produsen benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit
5. Rencana Pembesaran Benih
6. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)
7. Nomor Pokok Wajib pajak.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0126
PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)
Subgolongan ini mencakup : - Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 0111
012
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan
01
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.