DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan