DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pertambangan Batu Bara

Uraian

05100 – Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

Ruang Lingkup

Tahap kegiatan eksplorasi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 7 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

1. Administartif:

a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan eksplorasi - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 7 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

1. Administartif:

a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan eksplorasi - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 7 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

1. Administartif:

a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan eksplorasi - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 7 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

1. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

1. Administartif:

a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan operasi produksi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan operasi produksi - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan operasi produksi - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tahap kegiatan operasi produksi - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

6. Menyusun dokumen lingkungan;

7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

8. Menggunakan jalan Pertambangan

9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan ertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

16. Menyelesaikan hak atas tanah

17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Sebelumnya

0510
PERTAMBANGAN BATU BARA
Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) - Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan - Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertambangan lignit, lihat 0520 - Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892 - Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990 - Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990 - Tungku batu arang untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910 - Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929 - Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312
051
PERTAMBANGAN BATU BARA
Golongan ini mencakup pertambangan batu bara; penambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara
05
PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT
Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini
B
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.