Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan: Ini 3 Tahapannya
-
Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan

 Izin HP cakupannya mirip dengan Izin Mendirikan Tempat Usaha atau Bisnis Pribadi. Namun, terdapat perbedaan syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan.

Kehadiran sebuah usaha yang menggunakan lokasi tertentu berpotensi menimbulkan risiko atau gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Sayangnya, banyak individu yang kurang memperhatikan pentingnya Surat Izin Gangguan ini. Padahal, Surat Izin Gangguan adalah elemen yang sangat penting untuk menentukan kesuksesan membangun usaha.

Oleh karena itu, perhatikan syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan mengingat menjadi bagian penting bisnis Anda.

Landasan Hukum Surat Izin HO

Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan

Dalam menjalankan usaha, tidak ada yang menginginkan potensi masalah. Contohnya, protes dari masyarakat sekitar karena merasa terganggu oleh aktivitas usaha Anda. 

Oleh karena itu, penting untuk memiliki Surat Izin Gangguan dari pemerintah sebagai bukti legalitas yang mengatur operasional usaha Anda.

Dari perspektif hukum, pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Gangguan ini adalah instansi pemerintah. 

Landasan hukum untuk hal ini terdapat dalam Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar tempat usaha.

Manfaat Utama Mengurus Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan

Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan

Ada dua manfaat utama dari Surat Izin Gangguan ini. Pertama, dari sudut pandang pengusaha, Surat Izin ini mempermudah proses mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan.

Kedua, dari perspektif masyarakat, Surat Izin ini memberikan perlindungan hukum terhadap potensi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah tempat usaha.

Surat Izin Gangguan, atau biasa disebut HO adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Dokumen ini memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan, bahaya, atau ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan melekat pada lokasi usaha itu sendiri. 

Oleh karena itu, jika ada usaha dengan beberapa cabang, maka pemiliknya harus memperoleh Surat Izin dari setiap lokasi usahanya. 

Surat Izin Gangguan juga digunakan untuk mengajukan izin operasional lain, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Syarat Mengurus Izin HO atau Gangguan

Untuk mengurus Izin Gangguan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Menyertakan Surat Pernyataan dari tetangga sekitar (minimal satu tetangga di kanan, kiri, depan, dan belakang)
  • Surat Pernyataan yang diketahui oleh kepala kelurahan setempat,
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah
  • Sertakan juga syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan berupa fotokopi akta pendirian perusahaan,
  • Fotokopi KTP
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah lunas setahun terakhir
  • Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Semua jenis badan usaha, termasuk yang tidak berbadan hukum serta yang berbadan hukum wajib memiliki Izin HO. 

Bahkan, kantor cabang usaha juga harus memiliki Izin HO dari lokasi tempat usaha mereka beroperasi.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Setelah mempersiapkan syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan, ketahui biaya pengurusan Izin HO yang berbeda-beda di setiap daerah. 

Beberapa daerah menerapkan biaya retribusi untuk mengeluarkan Izin HO. Besarnya biaya dihitung berdasarkan rumus tertentu.

Perhitungannya melibatkan Tarif Dasar Retribusi, Indeks luas lokasi, Indeks lokasi, dan Indeks Gangguan.

Masa berlaku izin HO

Masa berlaku Surat Izin Gangguan adalah selama usaha tersebut masih beroperasi. Pemilik usaha harus melakukan pendaftaran ulang setiap tiga tahun sekali. 

Ini merupakan tindakan yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa usaha tetap sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku.

Prosedur Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)

Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan

Mendapatkan Surat Izin Gangguan (HO) untuk usaha Anda adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis di berbagai daerah di Indonesia. 

Sebelum memenuhi syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan, ikuti prosedur mengurusnya berikut ini

Mengumpulkan berkas permohonan

Langkah pertama adalah datang ke kantor kecamatan setempat. Di sini, Anda akan diminta untuk mengambil berkas permohonan HO. 

Pastikan Anda memiliki berkas yang diperlukan, termasuk persetujuan tetangga tempat usaha. Berkas permohonan tersebut kemudian ditempelkan materai sebesar Rp6.000 pada lembar pertama.

Penyerahan berkas ke Kantor Kecamatan

Setelah Anda memiliki berkas permohonan yang lengkap, serahkan kembali berkas tersebut ke loket kecamatan. 

Di sini, petugas akan meneliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah proses pemeriksaan selesai, Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.

Pengiriman ke Dinas Ketentraman dan Ketertiban

Kelompok kerja melalui sekretariat KPP akan menyampaikan berkas perizinan Anda kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban

Dinas tersebut, berkas akan diteliti ulang, lokasi akan diperiksa bersama instansi terkait berita acara hasil peninjauan lokasi akan disusun. 

Selain itu, perhitungan biaya retribusi juga akan dibuat.

Pembayaran retribusi

Pemohon perlu membayar retribusi di KPP dengan menggunakan formulir warna putih. 

Bukti pembayaran berwarna hijau dan penetapan retribusi berwarna putih akan diberikan oleh petugas KPP dengan formulir warna putih.

Pembuatan Surat Izin Gangguan

Setelah pembayaran retribusi selesai, Dinas akan membuat konsep surat izin dan sertifikat Izin Gangguan. 

Dokumen ini akan diparaf oleh Bidang Ketentraman dan Ketertiban serta ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Bupati. 

Surat izin ini juga akan diberi nomor dan dikirim kembali ke KPP.

Pengambilan Izin Gangguan

Pemohon dapat mengambil Surat Izin Gangguan setelah seluruh proses selesai dan dokumen telah disetujui.

Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan

Jika Anda ingin memperpanjang, maka Anda perlu mempersiapkan syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan dan mengikuti prosedur berikut:

Persiapkan dokumen terkait

Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Foto copy KTP Pemilik Usaha/Penanggung Jawab/Direktur
  • Foto copy NPWP Badan Usaha
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  • Surat Kuasa Bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan penerbitan Izin Kepada Pihak Lain
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  • Izin Asli HO Lama

Ajukan permohonan perpanjangan

Ajukan permohonan perpanjangan HO ke kantor kecamatan setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.

Tunggu proses penyelesaian

Proses perpanjangan biasanya memakan waktu paling lama lima hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Perlu diingat bahwa peraturan terkait dengan Surat Izin Gangguan (HO) dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. 

Pastikan Anda selalu mengikuti pedoman yang berlaku di daerah Anda.

Syarat Perpanjangan Surat Izin Gangguan Dicabut Sejak Tahun 2017

Perlu diperhatikan bahwa sejak bulan April 2017, pemerintah telah mencabut kebijakan perizinan HO. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017. 

Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Perangkat hukum ini telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 2016.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap instruksi dari Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya “ease of doing business” dan daya saing usaha. 

Dengan demikian, pelaku usaha kini tidak perlu lagi menyiapkan syarat perpanjangan Surat Izin Gangguan karena  sudah tidak berlaku lagi.

Kode KBLI 43211 Cara Mudah Urus Izin Usaha Instalasi
Kode KBLI 43211: Cara Mudah Urus Izin Usaha Instalasi
KBLI Apotek Terbaru Syarat & Tips Pengajuan Izin
KBLI Apotek Terbaru: Syarat & Tips Pengajuan Izin
Kode KBLI 46610 Izin Mudah, Peluang Besar!
Kode KBLI 46610: Izin Mudah, Peluang Besar!
Usaha Kode KBLI 10750 Peluang, Izin, dan Keuntungannya
Usaha Kode KBLI 10750: Peluang, Izin, dan Keuntungannya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Kode KBLI 43211 Cara Mudah Urus Izin Usaha Instalasi
Kode KBLI 43211: Cara Mudah Urus Izin Usaha Instalasi
OFFICE NOW – Kode KBLI 43211 adalah kode yang digunakan...
KBLI Apotek Terbaru Syarat & Tips Pengajuan Izin
KBLI Apotek Terbaru: Syarat & Tips Pengajuan Izin
OFFICE NOW – KBLI Apotek adalah kode klasifikasi yang digunakan...
Kode KBLI 46610 Izin Mudah, Peluang Besar!
Kode KBLI 46610: Izin Mudah, Peluang Besar!
OFFICE NOW – Jika Anda ingin terjun ke bisnis perdagangan...
Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.