
Office Now – Kegiatan impor merupakan salah satu aspek penting dalam aktivitas ekonomi oleh hampir setiap negara. Oleh karena itu, pebisnis harus melengkapi syarat mendapatkan NIK.
Di Indonesia, aktivitas impor telah menjadi bagian integral dari perekonomian selama bertahun-tahun. Untuk menjalankan aktivitas impor secara sah penting memahami prosedur pengurusan izin impor barang.
Prosedur mendapatkan izin impor barang dan persyaratannya merupakan langkah penting karena berkaitan erat dengan legalitas barang yang diimpor.
Syarat Mendapatkan NIK

Proses pengurusan syarat NIK di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melibatkan beberapa dokumen harus dipenuhi.
Penting bagi Anda untuk memahami persyaratan ini sebelum mengajukan permohonan NIK. Dalam upaya untuk memudahkan pemahaman, berikut ini cara membuat NIK :
- Akte Perusahaan dan SK Kehakiman akan mengkonfirmasi legalitas perusahaan Anda dan harus disertakan dalam pengurusan NIK.
- Domisili Perusahaan sebagai bukti alamat atau surat keterangan domisili perusahaan perlu diajukan sebagai bagian dari aplikasi NIK.
- NPWP Perusahaan.
- Surat Keterangan Tanda Terdaftar (SKT) NPWP juga harus disediakan sebagai bukti perusahaan telah terdaftar secara resmi.
- Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (SPPKP) adalah dokumen penting sebagai syarat mendapatkan NIK.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah salah satu dokumen administratif yang harus diajukan.
- API yang harus dilegalisir apabila perusahaan Anda terlibat dalam kegiatan impor.
- SIUP/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA bagi perusahaan yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
- KTP dan NPWP dari anggota direksi perusahaan harus diserahkan sebagai bagian dari persyaratan.
- Jika ada kuasa yang mewakili perusahaan dalam pengurusan NIK, maka KTP dan NPWP mereka juga harus dilampirkan.
- Rekening koran perusahaan adalah salah satu bukti transaksi keuangan dan harus diberikan.
- Syarat mendapatkan NIK selanjutnya yaitu Anda perlu memberikan informasi lengkap tentang barang yang akan diimpor atau diekspor.
- Sertakan juga dengan kode Harmonized System (HS) yang sesuai sebagai keperluan untuk cara cek nomor induk kepabeanan.
- Dokumen laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi-laba, dan laporan keuangan lainnya juga harus diajukan sebagai bagian dari pengurusan NIK.
Dengan memastikan bahwa semua syarat mendapatkan NIK ini terpenuhi, Anda dapat memperlancar proses pengurusan NIK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Syarat Mendapatkan NIK untuk Registrasi Kepabeanan

Peraturan registrasi kepabeanan yang bersifat wajib memberikan peluang kepada importir, eksportir, dan pengangkut yang belum memiliki NIK.
Aturan NIK sebagai pelengkap registrasi kepabeanan
Bagi para pengguna jasa yang berperan sebagai importir dan belum memiliki NIK, tetap diizinkan melakukan kegiatan impor.
Namun perlu diingat bahwa pemilik bisnis hanya untuk satu kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean.
Namun, untuk kegiatan impor kedua dan seterusnya, importir harus sudah memiliki NIK yang valid. Sehingga, memudahkan saat melakukan cek NIK.
Sementara itu, bagi pengguna jasa yang bertindak sebagai eksportir atau pengangkut dan belum memiliki NIK, mereka diberikan waktu selama 5 hari kerja.
Selanjutnya, penuhi syarat mendapatkan NIK untuk memenuhi kewajiban kepabeanannya, yang dihitung sejak tanggal tanda terima permohonan registrasi kepabeanan (TTP-RK).
Untuk kegiatan kepabeanan selanjutnya, mereka juga harus memiliki NIK. Kewajiban pabeannya tidak akan dilayani jika NIK tidak dimiliki.
Meskipun registrasi kepabeanan merupakan tindakan wajib, terdapat beberapa pengecualian yang membebaskan sejumlah pihak dari kewajiban ini.
Pengecualian syarat mendapatkan NIK untuk kegiatan impor
Terdapat pengecualian syarat mendapatkan NIK bagi importir berlaku dalam situasi-situasi tertentu, seperti:
- Saat mengimpor barang yang menjadi perwakilan negara asing, termasuk para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Hal yang sama berlaku untuk barang-barang yang digunakan untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Selain itu, barang-barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman juga termasuk dalam kategori pengecualian.
- Barang-barang pindahan, barang kiriman hadiah atau hibah yang digunakan untuk kepentingan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
- Barang yang diperuntukkan untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum juga termasuk dalam pengecualian ini.
- Terakhir, barang-barang yang telah mendapatkan persetujuan impor tanpa API juga tidak diwajibkan memenuhi syarat mendapatkan NIK untuk kepabeanan.
Pengecualian NIK untuk kegiatan ekspor
Sementara itu, pengecualian syarat mendapatkan NIK dalam registrasi kepabeanan bagi ekportir berlaku dalam situasi ekspor yang melibatkan:
- Barang kiriman
- Kategori barang pindahan
- Barang perwakilan negara asing atau badan internasional
- Juga berlaku untuk barang yang digunakan untuk keperluan ibadah umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga, serta barang-barang seperti cinderamata.
- Ekspor yang dilakukan oleh individu tanpa tujuan perdagangan juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari registrasi kepabeanan.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban melengkapi syarat mendapatkan NIK ini sangat relevan dalam aktivitas perdagangan internasional.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini akan membantu memastikan kelancaran proses kepabeanan dan menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan kepabeanan yang berlaku.
Aturan Terbaru Kegiatan Ekspor Impor

Agar aktivitas impor yang dilakukan tidak melanggar peraturan, simak bagaimana cara mendapatkan NIK kepabeanan dan syarat lainnya.
Mengurus izin impor barang
Sebelumnya, proses pengurusan izin impor barang di Indonesia hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Perdagangan.
Namun, saat ini, regulasi terkait izin impor dan persyaratannya telah disederhanakan dengan diperkenalkannya sistem OSS atau One Single Submission.
Semua tahapan dalam proses izin dan lisensi barang kini menjadi bagian dari OSS, termasuk pengurusan izin API dan NIK yang diperlukan sebagai izin impor.
Melalui sistem OSS ini, setiap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor barang akan diberikan NIB.
Nomor Induk Berusaha juga berfungsi sebagai Nomor Identifikasi Importir.
NIB ini memiliki keunggulan dibandingkan API dalam hal masa berlakunya. NIB akan tetap berlaku selama perusahaan beroperasi.
Sementara API perlu diperbarui setiap 5 tahun sekali. Pengusaha yang bergerak di sektor impor dan ekspor tidak lagi perlu memikirkan API dan NIK.
Ketentuan baru tentang NIK
Saat ini, NIB telah menggantikan keberadaan API dan NIK. Meskipun begitu, pengusaha harus tetap memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan teknis yang berlaku di lapangan.
Pada masa ketika API dan syarat mendapatkan NIK masih menjadi persyaratan dasar untuk impor barang, setiap individu atau perusahaan hanya bisa memiliki satu jenis API.
Pengusaha dapat memilih antara API-U yang umumnya digunakan untuk perdagangan umum dan komersial di Indonesia.
Namun, juga bisa memilih API-P yang digunakan untuk mengimpor produk untuk kebutuhan pribadi dan internal perusahaan.
Namun, sejak diberlakukannya sistem OSS pada bulan Juli 2018, semua proses perizinan dan lisensi telah dipindahkan.
Termasuk pengurusan izin API dan NIK yang sebelumnya menjadi persyaratan dasar. Sebagai penggantinya, pengusaha perlu membuat NIB sebagai izin impor dasar.
Selain memahami syarat mendapatkan NIK, Anda juga perlu memahami regulasi dan prosedur impor barang.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan