
Office Now – Tanda Daftar Industri merupakan salah satu persyaratan dalam menjalankan usaha sektor industri. Selain menjadi kewajiban ada manfaat surat izin TDI yang bisa dirasakan pemilik usaha.
Meskipun dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Industri No. 64 Tahun 2016, TDI telah digantikan oleh Izin Usaha Industri (IUI).
Namun, beberapa wilayah masih menerapkan TDI sekaligus menyetarakan dengan IUI kecil.
Untuk memperoleh Tanda Daftar Industri, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Manfaat Surat Izin TDI: Pengertian dan Fungsi dari TDI

Tanda Daftar Industri atau TDI adalah sebuah dokumen pengesahan yang diberikan kepada individu atau entitas bisnis yang aktif dalam sektor industri.
Dokumen ini diberikan kepada tempat usaha yang melakukan proses pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi.
Pemilik bisnis memiliki spesifikasi dan komposisi yang telah ditentukan.
Salah satu fungsi utama dari Tanda Daftar Industri adalah memberikan legalitas resmi terhadap kegiatan industri yang dijalankan.
Adanya TDI, maka sebuah usaha industri memiliki jaminan kepastian hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini memberikan keamanan hukum yang sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasional industri mereka.
Selain itu, TDI juga dapat berfungsi sebagai Izin Usaha Industri (IUI) Kecil di beberapa daerah.
Beberapa wilayah masih memperlakukan TDI sebagai dokumen yang setara dengan IUI.
Sehingga, pemegang TDI dapat memanfaatkannya untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar produk.
Contohnya, TDI dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemilik bisnis dapat mengedarkan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.
Pemilik bisnis yang memiliki Tanda Daftar Industri Di OSS, maka pemerintah dapat mengatur dan mengawasi lebih baik aktivitas industri yang ada.
Ini membantu dalam menjaga kualitas dan keselamatan produk yang diproduksi, sehingga tetap terjaga.
Selain itu juga memastikan bahwa semua peraturan dan standar yang berlaku dalam industri diikuti dengan benar.
Berbeda dengan surat izin gangguan, TDI berperan melindungi hak-hak konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar.
Oleh karena itu, TDI memiliki peran yang penting dalam mendukung perkembangan sektor industri dan melindungi kepentingan publik secara keseluruhan.
Manfaat Surat Izin TDI: Ini Syarat dan Prosedurnya

Agar pemilik bisnis mendapatkan manfaat dari surat keterangan usaha dan TDI, maka harus memenuhi syarat dan menjalankan prosedurnya.
Syarat mendapatkan TDI
Untuk mendapatkan manfaat surat izin TDI (Tanda Daftar Industri) diperlukan pemenuhan sejumlah syarat yang harus disiapkan, seperti:
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha atau industri.
- Fotokopi kartu identitas seperti KTP pemohon.
- Status tempat yang akan digunakan untuk industri, tergantung apakah lahan dan bangunan tersebut dimiliki atau disewa.
- Jika dimiliki, sertifikat tanah dan bangunan harus dilampirkan; jika disewa, surat perjanjian sewa harus disertakan.
- Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) diperlukan jika proses produksi industri tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitarnya.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) perlu disiapkan.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan harus disertakan dalam dokumen permohonan.
- Persetujuan dari tetangga, RT, RW, hingga Kepala Desa setempat harus diperoleh jika proses produksi industri tidak akan membahayakan lingkungan sekitar.
- Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari Penanggung jawab atau Direktur perusahaan.
- Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setelah semua persyaratan untuk mendapatkan manfaat surat izin TDI, langkah selanjutnya adalah memahami persyaratan teknis yang berlaku, seperti berikut:
- Industri Kecil yang total investasinya kurang dari Rp5.000.000 (tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan) tidak diwajibkan memiliki TDI.
- Namun, jika perusahaan tersebut ingin memiliki izin TDI, itu tetap diperbolehkan.
- Industri Kecil yang berinvestasi antara Rp5.000.000 hingga Rp200.000.000 (tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan) wajib memiliki TDI.
Proses mengurus TDI
Proses pengurusan dan pemrosesan manfaat surat izin TDI mengikuti langkah-langkah berikut:
- Perusahaan atau industri yang berkeinginan untuk mendapatkan izin TDI harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Kepala Dinas Perindustrian setempat, baik di tingkat Kota maupun Kabupaten.
- Calon pemohon harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di loket kantor perindustrian dan melampirkan syarat-syarat yang diminta.
- Biaya yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku harus dibayarkan.
- Dilakukan survey oleh petugas terkait. Jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan, sertifikat TDI akan diterbitkan secepat mungkin.
- Pemohon dari industri perlu menunggu persetujuan dari Dinas Perindustrian sebagai langkah akhir dalam proses ini.
Siapa yang harus mengurus TDI?
Tanda Daftar Industri (TDI) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh berbagai jenis badan usaha di Indonesia.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh semua tempat usaha, baik yang dimiliki oleh individu maupun yang sudah berbentuk badan usaha.
Selain itu, badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti CV (Commanditaire Vennootschap) atau Firma, juga harus memiliki dokumen TDI.
Semua badan usaha yang terlibat dalam kegiatan industri, mulai dari skala kecil hingga besar, memiliki manfaat surat izin TDI.
Manfaat Surat Izin TDI

Tanda Daftar Industri (TDI) memberikan sejumlah manfaat penting bagi pemilik badan usaha industri di Indonesia.
Berikut adalah beberapa manfaat surat izin TDI bagi pemilik usaha:
Sebagai syarat penunjang perkembangan usaha
Dalam dunia industri, seringkali diperlukan dukungan keuangan dari pihak luar, seperti bank, untuk mengembangkan usaha.
TDI menjadi syarat penting dalam proses ini, karena membuktikan legalitas dan keberadaan badan usaha.
Hal ini akan mempermudah pemilik usaha untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas kredit dari lembaga keuangan.
Sarana perlindungan hukum
Dengan memiliki TDI, badan usaha industri diakui secara resmi oleh pemerintah. Dokumen ini menjadi bukti legalitas usaha dan memberikan perlindungan hukum.
Jika terjadi perselisihan hukum yang terkait dengan usaha industri, TDI akan menjadi dasar yang kuat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sarana untuk mengembangkan usaha hingga ke luar negeri
TDI juga memungkinkan pemilik usaha industri untuk lebih mudah mengembangkan bisnis mereka ke pasar internasional.
Keberadaan TDI menciptakan kepercayaan di antara mitra bisnis dan calon investor asing. Sebab, usaha tersebut telah terdaftar secara resmi dan sah di Indonesia.
Tanda Daftar Industri (TDI) tidak hanya menjadi persyaratan hukum, tetapi juga alat yang mendukung pertumbuhan dan perlindungan bagi badan usaha.
Biaya Pembuatan Tanda Daftar Industri dan Masa Berlakunya
Berapa biaya yang diperlukan untuk pembuatan Tanda Daftar Industri (TDI)? Proses pembuatan dokumen TDI ini tidak akan menimbulkan biaya tambahan.
Pemilik usaha tidak perlu khawatir karena pengurusan TDI tidak ada biaya tambahan sama sekali. Hal ini sangat menguntungkan pemilik bisnis.
Tanda Daftar Industri memiliki masa berlaku yang sesuai dengan periode operasional perusahaan dalam sektor industri yang tercatat dalam dokumen tersebut.
Jika perusahaan mengubah jenis industri yang mereka jalani, pemilik usaha diwajibkan untuk mengajukan perubahan pada dokumen TDI.
Mengingat banyak manfaat surat izin TDI, maka pemilik usaha wajib mengurusnya. Anda juga tidak dimintai biaya untuk mengurus TDI.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan