DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya

Uraian

38220 – Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.

Ruang Lingkup

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:

a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;

4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:

a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;

4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:

a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;

4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:

a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;

4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:

Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)

4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:

1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:

1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)

7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:

1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:

Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)

4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:

1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:

1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)

7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:

1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:

Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)

4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:

1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:

1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)

7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:

1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:

Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)

4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:

1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:

1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)

7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:

1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Izin Dekomisioning Pengelolaan Limbah Radioaktif

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan
3. Melakukan penanganan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Konstruksi Pengelolaan Limbah Radioaktif

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Operasi pengelolaan Limbah Radioaktif

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Kriteria keberterimaan limbah radioaktif.
2. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
3. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
4. Gambar terbangun (as built drawing);
5. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
6. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
8. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
9. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
10. Dokumen sistem manajemen;
11. Dokumen program perawatan; dan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Tapak Pengelolaan Limbah Radioaktif

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti hak atas tanah dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
2. Dokumen yang berisi kesesuaian dengan penataan ruang;
3. Laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
4. Data utama fasilitas;
5. Dokumen kajian keselamatan fasilitas; dan
6. Dokumen pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan Izin Konstruksi paling lama 2 tahun sejak Izin Tapak berlaku.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan Pembebasan Pengelolaan Limbah Radioaktif

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

3822
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA
Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya - Pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya - Pembakaran sampah berbahaya - Pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif, seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah; pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, lihat 2011 - Pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821 - Dekontaminasi, pembersihan tanah, air; pengurangan kandungan racun, lihat 3900
382
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH
Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dan pembuangan berbagai bentuk sampah dengan berbagai cara yang berbeda, seperti sampah organik, sampah yang mengandung racun, binatang hidup atau mati, sampah dari rumah sakit, barang bekas dan sampah yang tercemar lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan cara pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berbahaya, tempat penimbunan sampah, tempat pembakaran sampah dan cara lainnya. Pada golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Kegaiatan yang tidak dicakup golongan ini adalah proses mengurangi atau menghilangkan bahan berbahaya/beracun dari sampah.
38
PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pembuangan sampah. Golongan pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal sampah dan pengoperasian fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari kumpulan sampah).
E
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.