DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan