DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin edar pangan olahan;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Kategori Pangan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
10. Standar Bahan Tambahan Pangan;
11. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
12. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
13. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
15. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
17. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
20. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
21. Standar Kemasan Pangan;
22. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
23. Standar Label Pangan Olahan;
24. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
27. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
29. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);
6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);
7. Standar Kategori Pangan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
12. Standar Bahan Tambahan Pangan;
13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)
18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);
19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
24. Standar Kemasan Pangan;
25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
26. Standar Label Pangan Olahan;
27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol)
31. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
32. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban izin edar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:
a. Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
b. Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
c. Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
d. Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;
e. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
f. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di dalam negeri:
a. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris;
b. Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris;
c. Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
d. Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;
e. Melampirkan Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha milik prinsipal;
f. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
g. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:
a. Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;
b. Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;
4. Dokumen untuk Perubahan Administrasi :
a. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);
b. dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;
c. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau
d. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;
2. Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;
3. Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
b. Maksud dan tujuan perjanjian;
c. Status keagenan atau kedistributoran;
d. Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
e. Wilayah pemasaran;
f. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
g. Kewenangan;
h. Jangka waktu perjanjian;
i. Cara-cara pengakhiran perjanjian;
j. Cara-cara penyelesaian perselisihan;
k. Hukum yang dipergunakan;
l. Tenggang waktu penyelesaian.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan