DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam

Uraian

46620 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4662
PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi - Perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar - Perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl - Perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina) Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar sisaan logam, lihat 4669
466
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.