DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Penyimpanan Minyak Dan Gas Bumi

Uraian

52104 – Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu -waktu apabila diperlu kan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu -waktu apabila diperlu kan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu -waktu apabila diperlu kan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu -waktu apabila diperlu kan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Persetujuan layak Operasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi
2. Dokumen peralatan dan instalasi;

o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.

3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi

4. Kelengkapan Administrasi:

o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.

5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali
5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:

o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi
o Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

5210
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN
Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain) - Penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri - Gudang pembekuan cepat (blast freezing) Subgolongan ini tidak termasuk: - Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221 - Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811 - Penyewaan ruang kosong, lihat 6811
521
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN
Golongan ini mencakup pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain). Golongan ini juga mencakup penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri dan gudang pembekuan cepat (blast freezing) Golongan ini tidak termasuk: - Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221 - Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811 - Penyewaan ruang kosong, lihat 6811
52
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang
H
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.